Motor Listrik: Harga, Biaya Perawatan, Keunggulan dan Legalitasnya

Share:

Motor Listrik: Harga, Biaya Perawatan, Keunggulan dan Legalitasnya

Otomotif   35   Update: 12/06/2024


Fenomena keberadaan kendaraan listrik yang sedang trend di masyarakat merupakan inovasi masa depan dalam proses transisi penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Merujuk pada hasil riset yang dilakukan Resources Institute, sektor transportasi berkontribusi hampir seperempat dari emisi CO2 global.

Salah satu langkah yang perlu diupayakan untuk meminimalisir kerusakan yang diakibatkan oleh kendaraan adalah dengan merubah cara kerja kendaraan konvensional yang semula berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik yang memiliki jejak karbon yang relatif jauh lebih kecil.


Harga  Motor Listrik di Pasaran

Per bulan Juni 2024, dari data yang diperoleh di laman Kompas.com, daftar sepeda motor listrik penerima subsidi dari pemerintah kurang lebih sebesar Rp7.000.000 dan tercatat terdapat 57 model unit motor listrik yang dipasarkan. 

Harga motor listrik yang sudah disubsidi yang telah dipasarkan di sejumlah dealer berkisar di angka Rp5.700.000 - Rp50.000.000, tergantung jenis unit sepeda motor listrik mulai dari Exotic Vito sampai United TX 3000. Untuk harga yang lebih detail dapat diakses melalui beberapa situs atau website resmi yang menyediakan sejumlah unit motor listrik tersebut.


Biaya Perawatan Motor Listrik

Berbeda dengan perawatan atau service kendaraan roda dua konvensional yang hanya berkutat di komponen oli, mesin, gardan, busi, dan part kecil-kecil lainnya, dalam service rutin motor listrik yang menjadi komponen penting untuk selalu dirawat kondisinya diantaranya kualitas baterai, dinamo, dan kabel-kabel kelistrikan yang wajib dicek secara berkala keadaannya karena komponen tersebut merupakan pondasi fundamental untuk menentukan performa sebuah motor listrik.

Sedangkan untuk estimasi jangka waktu untuk melakukan service motor listrik secara rutin biasanya antara 2 sampai 3 bulan sekali, tergantung sering atau tidaknya pemakaian. Untuk harga dan biaya perawatannya sendiri mulai dari harga Rp300.000 untuk satu kali service. 


Keunggulan Motor Listrik

Merujuk pada informasi di internet, ketimbang kendaraan motor konvensional penggunaan motor bertenaga listrik mempunyai sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki motor konvensional, diantaranya:

  1. Motor listrik lebih ramah lingkungan

Hal ini dikarenakan sepeda motor listrik untuk dapat beroperasi dan hidup hanya mengandalkan baterai dan dinamo agar roda dan mesin dapat bergerak, tanpa dibantu oleh mesin motor pada umumnya. Dengan memilih sepeda motor listrik sebagai kendaraan atau transportasi sehari-hari pengguna secara tidak langsung sudah berkontribusi terhadap upaya meminimalisir emisi karbon di udara. 

  1. Motor Listrik tidak perlu lagi mengisi bensin

Dengan menggunakan sepeda motor listrik para penggunanya tidak perlu menyambangi lagi SPBU untuk mengisi bahan bakar. Karena sumber daya operasionalnya tidak lagi menggunakan bahan bakar fosil, pengguna cukup mencari soket listrik untuk mengisi ulang baterai. Di sejumlah brand motor listrik bahkan akan menyediakan sistem battery swap (tukar baterai).

  1. Suara mesin jauh lebih halus

Tidak seperti motor pada umumnya yang bersuara cukup bising, sepeda motor dengan penggerak dinamo listrik ini tidak mengeluarkan suara yang bising. Selain mengurangi pencemaran udara, motor listrik juga didesain untuk mengurangi pencemaran suara akibat kendaraan di jalan raya. 

  1. Perawatan motor listrik jauh lebih sederhana

Bagi pengguna sepeda motor pada umumnya perawatan motor yang dilakukan secara berkala tentu merupakan sebuah keharusan yang wajib dilakukan agar performa dan kondisi motor tetap baik mulai dari ganti oli, service mesin, busi dan sebagainya. Namun hal itu tidak berlaku pada pengguna motor listrik. Meskipun untuk beberapa part atau komponen umum seperti rem maupun kondisi ban yang juga perlu untuk diperhatikan, selain keadaan baterai pengisi yang lambat laun akan terdegradasi seiring lama penggunaan. Selain cukup simple, juga dapat menghemat pengeluaran untuk biaya perawatan kendaraan. 

  1. Motor listrik mudah dioperasikan

Serupa dengan penggunaan motor matic yang hanya mengandalkan penarikan gas, cara mengoperasikan sepeda motor listrik juga sama dengan motor matic. Tapi di motor listrik pengguna tidak perlu menekan starter untuk menyalakan mesin. Pengguna hanya menekan ‘ON’ mesin langsung hidup. Suara mesin yang jauh lebih halus serta kualitas pengeram yang mumpuni akan langsung terasa efek drag brake pada saat gas ditutup  tanpa perlu tuas rem ditarik.


Legalitas Motor Listrik

Sebagai kendaraan ramah lingkungan motor listrik sudah secara legal dapat beroperasi dan dipergunakan di jalan raya. Beberapa waktu lalu pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menggulirkan sedikitnya 2 (dua) regulasi terkait dengan kendaraan bermotor dengan penggerak motor bertenaga listrik tersebut diantaranya Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik dan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. 

Kedua peraturan tersebut dipersiapkan sebagai landasan payung hukum yang akan memberikan pengaturan terkait dengan sejumlah ketentuan prasyarat penggunaan kendaraan motor dengan bahan bakar bermuatan listrik dalam beroperasi di jalan umum sebagai salah satu moda transportasi darat yang ramah lingkungan. 

Dari kedua peraturan tersebut selain menyasar kendaraan roda dua (sepeda motor), mobil bahkan bus yang menggunakan tenaga penggerak listrik, juga diberlakukan untuk kendaraan bermotor listrik khusus tertentu yang digunakan dalam area terbatas seperti sepeda listrik, skuter listrik, dan lain-lain. 

Selain karena harga unit sepeda motor listrik cukup murah dan terjangkau, banyak dari masyarakat mulai tertarik membeli dan menggunakan sepeda motor dengan bahan bakar operasional listrik ini sebagai alat transportasi yang digunakan untuk keperluan penunjang aktivitas sehari-hari. 

Meskipun penggunaan kendaraan listrik baru-baru ini ada di Indonesia, terdapat sejumlah pertanyaan dari sejumlah masyarakat perihal regulasi, aturan atau syarat legalitas yang harus dipenuhi oleh pengendara motor listrik agar sesuai dengan standar dalam berkendara seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengguna motor listrik agar tidak melanggar hukum yang berlaku dalam berkendara.

Dari sejumlah informasi, ketentuan hukum dan kebijakan yang mengatur soal penggunaan motor listrik di jalanan hampir serupa dengan syarat dan ketentuan dalam menggunakan kendaraan konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak, yakni pengguna motor listrik setidaknya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C sesuai dengan ketentuan Pasal 288 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Lebih dari itu, pengguna motor listrik juga harus mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menegaskan bahwa semua kendaraan yang beroperasi di jalan wajib didaftarkan oleh pemiliknya. 

Author by: Yayang Nanda Budiman

Artikel terbaru


Keyword

Motor Motor Listrik Listrik Kendaraan Ramah Lingkungan Harga Motor Listrik Hukum Motor Listrik Kelebihan Motor Listrik