Cara Perpanjang SIM, Aplikasi SINAR Polri: Syarat dan Biayanya

Share:

Cara Perpanjang SIM, Aplikasi SINAR Polri: Syarat dan Biayanya

Otomotif   28   Update: 12/06/2024


Surat Izin mengemudi merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh para pengguna kendaraan dan menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan oleh Polri kepada pengendara sesuai dengan kriteria jenis kendaraan yang dikemudikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Namun meskipun SIM ini merupakan syarat wajib yang harus dimiliki pengendara, tapi hingga saat ini masih banyak pengendara baik pemula maupun yang sudah lama belum memiliki kesadaran untuk mempunyai Surat Izin Mengemudi. Terbukti, di hampir setiap ada razia pemeriksaan oleh polisi lalu lintas, selain pelanggaran kelengkapan berkendara seperti tidak menggunakan helm atau tidak memasang kaca spion, masih kedapatan sejumlah pengendara belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Alasan yang sering ditemukan dari sejumlah pelanggar belum memiliki SIM adalah tidak tahu bagaimana cara mendapatkannya, prosesnya seperti apa, syaratnya apa saja dan biaya yang diperlukan berapa. Karena minimnya akses informasi dalam pembuatan SIM membuat sebagian pengendara masih enggan untuk memenuhi persyaratan wajib yang sah sebagai pengendara. Padahal sejak dahulu lembaga kepolisian sudah berupaya untuk memberikan pelayanan pembuatan SIM dengan program SIM keliling. Namun sebagian pengguna kendaraan lagi-lagi belum tahu atau bahkan tidak ada keseriusan untuk mencari tahu apa saja yang diperlukan untuk membuat SIM baik ke kantor kepolisian atau melalui program SIM Keliling. 

Ketidaktahuan dan keterbatasan akses informasi sudah tak lagi relevan hari ini. Di tengah arus digitalisasi dan upaya memberlakukan ekosistem pemerintahan yang berbasis elektronik, masyarakat dapat dengan mudah mencari informasi dan mendapatkan pelayanan di lembaga pemerintahan dengan mudah,cepat dan efisien tanpa perlu datang ke kantor dan berlama-lama mengantri. Begitupun dengan proses pembuatan dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi di lembaga kepolisian yang saat ini sudah dapat diproses melalui aplikasi secara online.

 

Aplikasi SINAR, Inovasi Polri

Sebagai upaya mewujudkan sistem pelayanan publik yang berbasis elektronik, institusi Polri mencoba untuk meningkatkan mutu pelayanan yang relevan dengan perubahan zaman yang semakin terdigitalisasi dengan mentransformasikan beberapa pelayanan yang dapat dilakukan melalui smartphone pengguna. Hal ini juga merupakan wujud dari fleksibilitas, transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan publik dari institusi Polri.

Dengan inovasi tersebut masyarakat saat ini dapat membuat maupun memperpanjang SIM dengan lebih efisien hanya secara online melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) di aplikasi digital Korlantas Polri yang dapat diunduh melalui Apps Store. Dikutip dari website resminya Digital Korlantas, dari yang terlihat aplikasi memiliki sejumlah fitur pelayanan. 

SIM Nasional Presisi atau SINAR merupakan program pelayanan dari institusi Polri dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online berbasis aplikasi.

Aplikasi SINAR bertujuan untuk memberikan public service kepada masyarakat pengguna kendaraan dalam membuat dan memperpanjang SIM secara lebih efisien, menghindari dan memutus mata rantai percaloan layanan, mengoptimalkan proses yang lebih cepat dan tarif biaya yang sangat terjangkau bagi semua kalangan. 

<!--[endif]-->

Tidak hanya tersedia layanan SINAR, di aplikasi tersebut juga terdapat layanan yang bernama SIGNAL (Samsat Digital Nasional) berupa layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Layanan SIM selalu identik dengan pelayanan kompleks yang memerlukan produser formil dan syarat administrasi yang harus dilengkapi dan diurus serupa persyaratan untuk tes tertulis, psikotes dan latihan.


Cara Perpanjang SIM Melalui Aplikasi SINAR

Terdapat beberapa alur dan cara yang harus dilakukan untuk memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi SINAR, berikut tahapan tersebut.

  1. Unduh terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau Apps Store
  2. Nanti pengguna wajib terlebih dahulu melakukan registrasi akun baru dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
  3. Setelah OTP diterima masukan nomor tersebut untuk mendapatkan verifikasi
  4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN dan pastikan untuk selalu mengingat PIN tersebut
  5. Setelah itu masukan data profil yang benar mulai dari NIK, nama dan email
  6. Untuk mengaktivasi akun periksa notifikasi di email terdaftar
  7. Jangan lupa verifikasi KTP dengan melalui fitur swafoto liveness untuk menyelesaikan proses registrasi akun yang valid dan lengkap
  8. Setelah proses registrasi lengkap, lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id dan lakukan pembayaran via mobile banking
  9. Setelah mendapatkan hasil tes tersebut, ikuti kembali tes lain yaitu tes psikologi melalui app.eppsi.id dan lakukan pembayaran yang berbeda via mobile banking. 
  10. Setelah mendapatkan hasil dari kedua tes tersebut, pilih ‘Menu SIM’, lalu pilih ‘Perpanjang SIM’
  11. Unggah semua dokumen yang dipersyaratkan dan pilih Satpas yang akan menerbitkan SIM tersebut
  12. Untuk membayar layanan tersebut masukkan nomor rekening pengguna, pilih metode pembayaran, pilih ekspedisi atau cara pengiriman setelah itu selesaikan pembayaran.
  13. Sistem kemudian akan memproses permohonan pengguna setelah selesai Satpas yang dipilih akan mengirimkan SIM yang dimohonkan. 

Selain itu, terdapat beberapa dokumen berbentuk file yang diperlukan dan disiapkan oleh pengguna diantaranya:

  1. Scan E-KTP
  2. Scan SIM lama yang akan habis masa berlakunya
  3. Pas foto berlatar belakang biru dengan resolusi 480 x 640 pixel
  4. Foto tanda tangan di kertas putih kosong

Biaya Memperpanjang SIM Online

Selain terhindar dari calo dan biaya yang seringkali berbeda dan sangat mahal, melalui aplikasi ini biaya yang diperlukan untuk memperpanjang SIM cukup terjangkau. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia ditentukan bahwa besar tarif perpanjang SIM diantaranya: 

  1. Perpanjang SIM A : Rp80.000
  2. Perpanjang SIM B : Rp80.000
  3. Perpanjang SIM C : Rp75.000
  4. Perpanjang SIM D : Rp30.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya proses tes kesehatan maupun tes psikologi yang dibebankan biaya yang berbeda. Dan berikut merupakan syarat dan ketentuan, tata cara dan biaya yang diperlukan dalam melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR.

Author by: Yayang Nanda Budiman

Artikel terbaru


Keyword

Surat Izin Mengemudi SIM Online Cara Perpanjang SIM Murah Polisi Pengemudi Cara Membuat SIM Aplikasi Polri Aplikasi SINAR Polri