Otomotif 28 Update: 12/06/2024
Surat
Izin mengemudi merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh para pengguna
kendaraan dan menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan oleh
Polri kepada pengendara sesuai dengan kriteria jenis kendaraan yang dikemudikan
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
Namun
meskipun SIM ini merupakan syarat wajib yang harus dimiliki pengendara, tapi
hingga saat ini masih banyak pengendara baik pemula maupun yang sudah lama
belum memiliki kesadaran untuk mempunyai Surat Izin Mengemudi. Terbukti, di
hampir setiap ada razia pemeriksaan oleh polisi lalu lintas, selain pelanggaran
kelengkapan berkendara seperti tidak menggunakan helm atau tidak memasang kaca
spion, masih kedapatan sejumlah pengendara belum memiliki Surat Izin Mengemudi
(SIM).
Alasan
yang sering ditemukan dari sejumlah pelanggar belum memiliki SIM adalah tidak
tahu bagaimana cara mendapatkannya, prosesnya seperti apa, syaratnya apa saja
dan biaya yang diperlukan berapa. Karena minimnya akses informasi dalam
pembuatan SIM membuat sebagian pengendara masih enggan untuk memenuhi
persyaratan wajib yang sah sebagai pengendara. Padahal sejak dahulu lembaga
kepolisian sudah berupaya untuk memberikan pelayanan pembuatan SIM dengan
program SIM keliling. Namun sebagian pengguna kendaraan lagi-lagi belum tahu
atau bahkan tidak ada keseriusan untuk mencari tahu apa saja yang diperlukan
untuk membuat SIM baik ke kantor kepolisian atau melalui program SIM
Keliling.
Ketidaktahuan
dan keterbatasan akses informasi sudah tak lagi relevan hari ini. Di tengah
arus digitalisasi dan upaya memberlakukan ekosistem pemerintahan yang berbasis
elektronik, masyarakat dapat dengan mudah mencari informasi dan mendapatkan
pelayanan di lembaga pemerintahan dengan mudah,cepat dan efisien tanpa perlu
datang ke kantor dan berlama-lama mengantri. Begitupun dengan proses pembuatan
dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi di lembaga kepolisian yang saat ini
sudah dapat diproses melalui aplikasi secara online.
Aplikasi
SINAR, Inovasi Polri
Sebagai
upaya mewujudkan sistem pelayanan publik yang berbasis elektronik, institusi
Polri mencoba untuk meningkatkan mutu pelayanan yang relevan dengan perubahan
zaman yang semakin terdigitalisasi dengan mentransformasikan beberapa pelayanan
yang dapat dilakukan melalui smartphone pengguna. Hal ini juga merupakan wujud
dari fleksibilitas, transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan publik dari
institusi Polri.
Dengan
inovasi tersebut masyarakat saat ini dapat membuat maupun memperpanjang SIM
dengan lebih efisien hanya secara online melalui layanan SIM Nasional Presisi
(SINAR) di aplikasi digital Korlantas Polri yang dapat diunduh melalui Apps
Store. Dikutip dari website resminya Digital Korlantas, dari yang terlihat
aplikasi memiliki sejumlah fitur pelayanan.
SIM
Nasional Presisi atau SINAR merupakan program pelayanan dari institusi Polri
dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online
berbasis aplikasi.
Aplikasi SINAR bertujuan untuk memberikan public service kepada masyarakat pengguna kendaraan dalam membuat dan memperpanjang SIM secara lebih efisien, menghindari dan memutus mata rantai percaloan layanan, mengoptimalkan proses yang lebih cepat dan tarif biaya yang sangat terjangkau bagi semua kalangan.
<!--[endif]-->
Tidak hanya tersedia layanan SINAR, di aplikasi tersebut juga terdapat layanan yang bernama SIGNAL (Samsat Digital Nasional) berupa layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Layanan SIM selalu identik dengan pelayanan kompleks yang memerlukan produser formil dan syarat administrasi yang harus dilengkapi dan diurus serupa persyaratan untuk tes tertulis, psikotes dan latihan.
Cara Perpanjang SIM Melalui Aplikasi SINAR
Terdapat
beberapa alur dan cara yang harus dilakukan untuk memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi
SINAR, berikut tahapan tersebut.
Selain
itu, terdapat beberapa dokumen berbentuk file yang diperlukan dan disiapkan
oleh pengguna diantaranya:
Biaya Memperpanjang SIM Online
Selain
terhindar dari calo dan biaya yang seringkali berbeda dan sangat mahal, melalui
aplikasi ini biaya yang diperlukan untuk memperpanjang SIM cukup terjangkau.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia ditentukan bahwa besar tarif perpanjang SIM
diantaranya:
Biaya tersebut belum
termasuk biaya proses tes kesehatan maupun tes psikologi yang dibebankan biaya
yang berbeda.
Otomotif
Salah satu komponen sistem pendingin kendaraan adalah oil cooler. Se...Otomotif
Mengenal N-Max Gen 3 dan Nama TurbonyaYamaha meluncurkan motor baru ...Otomotif
Halo! Dalam industri otomotif, kekuatan dan kinerja berperan sangat ...Otomotif
Untuk menghindari harga ban yang agak mahal, banyak pemilik kendaraa...Otomotif
Motor matic sebagai salah satu jenis sepeda motor roda dua masih men...Otomotif
Perbedaan VVT-i dan Non VVT-i, Ketahui Fungsinya, Cara Kerjanya Pad...Otomotif
Karbulator Pada Motor Ketahui Jenis, Komponen, dan Cara kerjanyaSi...Otomotif
2JZ adalah mesin yang di produksi oleh Toyota. Mesin yang pertama k...Otomotif
Rem Blong Pada Motor Matik Ketahui Jenis, Kerusakan, dan Cara Meraw...Otomotif
Banjir adalah masalah yang kerap dihadapi di berbagai kota besar, te...