UPDATE : Cara Mencairkan Saldo JHT, Prosesnya Gampang!

Share:

UPDATE : Cara Mencairkan Saldo JHT, Prosesnya Gampang!

Keuangan   29   Update: 20/06/2024


Saat kalian telah selesai bekerja di suatu perusahan, cek dulu apakah kamu terdaftar di BPJS ketenagakerjaan?

Jika iya, kamu harus memindahkan akunmu pada perusahaan baru, atau saldonya bisa dicairkan. Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan juga tidak sulit, simak tips berikut ini.


 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.

Mengutip dari situsbpjsketenagakerjaan.go.id, berikut daftar informasi tambahan terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, yaitu:

1. Mengundurkan Diri / PHK

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

E – KTP

Buku Tabungan

Kartu Keluarga

Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

NPWP (jika ada)

2. Usia Pensiun

Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

E – KTP

Buku Tabungan

Kartu Keluarga

Surat Keterangan Pensiun

NPWP (jika ada)

3. Cacat Total Tetap

Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

E – KTP

Buku Tabungan

Kartu Keluarga

Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat

Surat Keterangan Berhenti Bekerja

4. Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya (WNI)

Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

Paspor yang masih berlaku

Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)

Buku Tabungan

Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan

Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan

Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.

NPWP (jika ada)

5. Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya (WNA)

Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

Paspor yang masih berlaku

Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)

Buku Tabungan

Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan

Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan

Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.

NPWP (jika ada)

6. Klaim Sebagian 10%

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

E-KTP

Kartu Keluarga

Buku Tabungan

Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

NPWP (jika ada)

Catatan:

Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

7. Klaim Sebagian 30% Untuk Perumahan

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

E – KTP

Kartu Keluarga

Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.

NPWP (jika punya)

Catatan:

Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.


Langkah-langkah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Berikut langkah-langkah klaim JHT atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online:

- Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Isi data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

- Mengunggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan maksimal ukuran file adalah 6MB Tunggu hingga mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

- Selanjutnya, kamu akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirim melalui email kamu.

- Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call. Setelah proses selesai, saldo JHT yang dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.

A. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

Berikut cara melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di aplikasi JMO:

- Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore.

- Jika belum memiliki akun silahkan daftar terlebih dahulu sesuai ketentuan yang disediakan aplikasi.

- Jika sudah memiliki akun silahkan lanjut ke tahap berikutnya.  Setelah sudah terdaftar, kamu bisa melakukan cek saldo BPJS ketenagakerjaan terlebih dahulu.

- Pengajuan klaim JHT hanya bisa dilakukan apabila saldo investasi telah mencapai Rp 10 juta.

- Masuk ke menu “Pengkinian Data” dan periksa data kamu apakah sudah sesuai jika sudah klik “Sudah”.

- Aplikasi akan mengarahkan kamu ke menu verifikasi peserta. Siapkan pencahayaan yang cukup lalu klik “Ambil Foto” setelah selesai klik menu selanjutnya dan tunggu verifikasi biometrik hingga muncul tulisan “Selesai”.

- Silahkan isi data diri seperti nomor telepon, data NPWP, data rekening, data kependudukan sesuai KTP, data tambahan lalu klik selanjutnya kemudian klik “Konfirmasi”.

- Kamu akan kembali ke menu awal lalu pilih menu “Jaminan Hari Tua” Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu “Klaim JHT”  lalu klik menu “Selanjutnya”.

- Kamu akan diarahkan menu “Sebab Klaim”, pilih salah satu menu “Sebab Klaim” lalu klik selanjutnya.

- Kamu akan diarahkan ke halaman “Pengecekan Data”. Cek kesesuaian data kamu lalu klik “Sudah”. Halaman selanjutnya adalah “Ambil Foto”.

- Lakukan pengambilan foto sesuai permintaan aplikasi.

- Halaman selanjutnya lengkapi data berupa NPWP dan rekening Bank aktif untuk pencairan lalu klik “Selanjutnya”.

- Periksa kembali seluruh data kamu lalu klik “Konfirmasi”.

- Pengajuan klaim JHT berhasil. Silakan tunggu pembayaran masuk ke rekening kamu.


B. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor Cabang

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melalui kantor cabang atau secara offline, berikut langkahnya:

- Ketika datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, pastikan kamu membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) ambil nomor antrian.

- Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara.

- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tkamu terima.

- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu.


Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) memberikan sejumlah manfaat yang signifikan bagi peserta yang terdaftar. Beberapa manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

1. Jaminan Perlindungan Kecelakaan Kerja

Jaminan Perlindungan Kecelakaan Kerja adalah salah satu program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai Jaminan Perlindungan Kecelakaan Kerja:

- Cakupan Perlindungan

Program ini mencakup berbagai jenis kecelakaan yang terjadi dalam lingkungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan atau lingkungan kerja.

- Manfaat yang Ditawarkan

Jaminan Perlindungan Kecelakaan Kerja menawarkan beberapa manfaat utama:

- Perawatan Medis

BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya perawatan medis yang diperlukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Ini mencakup biaya rawat inap, obat-obatan, operasi, dan rehabilitasi.

- Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)

Jika pekerja tidak dapat bekerja sementara waktu akibat kecelakaan kerja, mereka akan menerima santunan sebesar persentase tertentu dari gaji selama masa pemulihan.

- Santunan Cacat

Jika kecelakaan kerja mengakibatkan cacat, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan cacat berdasarkan tingkat keparahan cacat tersebut, baik cacat sebagian maupun cacat total.

- Santunan Kematian

Jika kecelakaan kerja mengakibatkan kematian, ahli waris pekerja akan menerima santunan kematian. Ini mencakup biaya pemakaman dan santunan untuk keluarga yang ditinggalkan.

- Program Rehabilitasi

Pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dapat mengikuti program rehabilitasi untuk memulihkan kemampuan kerja mereka.

- Prosedur Klaim

Untuk mengklaim manfaat Jaminan Perlindungan Kecelakaan Kerja, pekerja atau ahli warisnya harus mengikuti prosedur berikut

- Laporan Kecelakaan

Segera laporkan kecelakaan kerja kepada atasan dan BPJS Ketenagakerjaan. Laporan harus mencakup rincian kecelakaan dan cedera yang dialami.

- Dokumen Pendukung

Sediakan dokumen pendukung seperti laporan medis, hasil pemeriksaan dokter, dan bukti kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi klaim berdasarkan dokumen ini.

- Pengajuan Klaim

Ajukan klaim ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan semua dokumen pendukung. Setelah klaim diverifikasi dan disetujui, manfaat akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Tujuan Perlindungan

Tujuan utama Jaminan Perlindungan Kecelakaan Kerja adalah memberikan keamanan finansial dan dukungan medis bagi pekerja yang terkena dampak kecelakaan kerja.

Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja dan keluarga mereka tidak mengalami kesulitan finansial akibat kecelakaan atau penyakit terkait pekerjaan.


2. Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun adalah salah satu program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberikan manfaat pensiun kepada pekerja setelah mencapai usia pensiun atau mengalami kondisi tertentu yang menyebabkan mereka tidak dapat bekerja lagi.

Program ini memberikan tunjangan bulanan kepada peserta yang telah memenuhi syarat kepesertaan dan masa iuran tertentu.

Jaminan Pensiun dirancang untuk memastikan bahwa pekerja memiliki sumber penghasilan yang stabil dan memadai setelah mereka tidak lagi aktif bekerja, sehingga mereka dapat menjaga standar hidup yang layak di masa pensiun.

Selain itu, Jaminan Pensiun juga memberikan manfaat bagi pasangan atau ahli waris dalam hal peserta meninggal dunia, serta memberikan jaminan hidup yang lebih baik dan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.

Melalui program ini, BPJS Ketenagakerjaan berupaya meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi para pekerja di Indonesia di masa tua mereka.

3. Jaminan Pensiun Janda/Duda

Jaminan Pensiun Janda/Duda adalah bagian dari program Jaminan Pensiun yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan perlindungan finansial kepada janda atau duda dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai Jaminan Pensiun Janda/Duda:

- Tujuan Program

Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial yang berkelanjutan bagi pasangan peserta yang meninggal dunia, sehingga mereka tetap memiliki sumber penghasilan setelah kehilangan pasangan yang menjadi pencari nafkah.

- Manfaat yang Ditawarkan

Jaminan Pensiun Janda/Duda menawarkan manfaat dalam bentuk pembayaran tunjangan bulanan kepada pasangan yang ditinggalkan. Manfaat ini disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan jumlah iuran yang telah dibayarkan oleh peserta selama masa aktif bekerja.

- Kelayakan

Untuk memeroleh manfaat Jaminan Pensiun Janda/Duda, pasangan yang ditinggalkan harus memenuhi beberapa syarat kelayakan, antara lain:

1) Peserta yang meninggal dunia harus telah terdaftar dan membayar iuran Jaminan Pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2) Pasangan yang ditinggalkan harus merupakan pasangan sah yang tercatat secara hukum.

- Prosedur Klaim

Untuk mengajukan klaim Jaminan Pensiun Janda/Duda, pasangan yang ditinggalkan perlu melakukan langkah-langkah berikut:

1) Melaporkan kematian peserta pada BPJS Ketenagakerjaan dengan menyertakan surat keterangan kematian dari instansi berwenang.

2) Menyerahkan dokumen pendukung seperti akta nikah, kartu keluarga, dan dokumen identitas lainnya.

3) Mengajukan klaim ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan.

- Pembayaran Manfaat

Setelah klaim diverifikasi dan disetujui oleh BPJS Ketenagakerjaan, tunjangan bulanan akan diberikan kepada pasangan yang ditinggalkan.

Pembayaran tunjangan ini bertujuan untuk membantu pasangan yang ditinggalkan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah kehilangan pasangan mereka.

- Durasi Manfaat

Tunjangan Jaminan Pensiun Janda/Duda diberikan selama jkamu atau duda masih hidup dan belum menikah lagi. Jika pasangan yang ditinggalkan menikah lagi, manfaat tunjangan akan dihentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Jaminan Kematian

Jaminan Kematian adalah salah satu program perlindungan sosial yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan santunan finansial kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun sebab-sebab lain.

Program ini bertujuan untuk membantu keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi beban ekonomi akibat kehilangan pencari nafkah utama.

Manfaat Jaminan Kematian mencakup pembayaran santunan kematian yang disalurkan secara sekaligus, santunan pemakaman, dan santunan berkala untuk ahli waris.

Santunan ini diharapkan dapat meringankan biaya pemakaman dan memberikan dukungan finansial bagi keluarga dalam masa transisi setelah kematian pekerja.

Dengan adanya Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memastikan bahwa keluarga peserta tetap terlindungi secara ekonomi dan dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik meskipun menghadapi kehilangan yang besar.

5. Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja ketika memasuki usia pensiun atau mengalami kondisi yang menyebabkan tidak bisa lagi bekerja.

Program ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan ekonomi pekerja di masa tua, dengan memberikan manfaat berupa uang tunai yang dapat dicairkan setelah memenuhi syarat tertentu, seperti mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Pekerja yang terdaftar dalam program ini akan secara rutin membayar iuran yang dihitung berdasarkan persentase dari gaji mereka. Dana yang terkumpul ini kemudian dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan akan diberikan kembali kepada pekerja sebagai tabungan hari tua.

Manfaat dari Jaminan Hari Tua ini sangat penting untuk membantu pekerja mempersiapkan masa pensiun yang lebih tenang dan aman secara finansial, mengurangi ketergantungan pada keluarga, dan memastikan mereka tetap memiliki sumber pendapatan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pensiun.

Itulah persyaratan untuk mencairkan saldo JHT yang bisa diambil dengan ketentuan seperti di atas. Semoga bermanfaat!

Author by: Rizky Puspitasari

Artikel terbaru


Keyword

Mencairkan saldo jht apa itu jht syarat mencairkan jht proses mencairkan jht