4 Syarat Wajib Debt Collector Melakukan Penagihan

Share:

4 Syarat Wajib Debt Collector Melakukan Penagihan

Keuangan   40   Update: 13/06/2024


Debt Collector merupakan suatu jenis usaha atau profesi penyedia jasa yang cukup terkemuka di Indonesia. Debt Collector atau DC biasanya menjadi pihak ketiga yang membantu kerja kreditur baik perusahaan pembiayaan (leasing), maupun lembaga keuangan seperti bank dalam melakukan penagihan terhadap debitur. 

Keberadaan dan peran Debt Collector dalam hukum pembiayaan erat kaitannya dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. 

Merujuk pada beberapa sumber, profesi Debt Collector merupakan pihak ketiga yang bekerja atas nama pihak kreditur untuk melakukan tugas dalam hal penagihan utang maupun suatu kredit.

Namun seringkali citra dan stereotip profesi ini mulai mengalami kemunduran kepercayaan dari publik lantaran sejumlah oknum penagihan yang mengatasnamakan Debt Collector yang bekerja dan menjalankan tugas tidak sesuai dengan aturan, tidak memenuhi syarat bahkan berperilaku arogan.

Sikap dan cara demikian selain merusak image profesi tersebut, juga membuat sejumlah debitur merasa tidak nyaman. Terlebih jika dilakukan dengan cara atau ucapan yang kasar atau bernada ancaman. 

Terlepas itu bagian dari teknik mempengaruhi psikologis debitur agar membayar angsuran atau hutangnya, pendekatan semacam itu justru akan beresiko pada hal-hal yang tidak diinginkan. Menyelesaikan masalah dengan baik-baik adalah cara terbaik, ketimbang harus selalu mengupayakan jalan keluar dengan bersitegang dan berkonflik yang tak berkesudahan. 

Melakukan upaya penagihan agar debitur memenuhi kewajiban (prestasinya) merupakan tugas dan fungsi Debt Collector, namun dalam melakukan tugasnya tersebut harus tetap sesuai prosedur, memenuhi kualifikasi, membawa dokumen pendukung, dan bertindak menyesuaikan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Debitur sebagai pihak tertagih wajib tahu dan mempertanyakan sejumlah prosedur yang harus dibawa dan diperlihatkan oleh seorang Debt Collector apabila hendak melakukan penagihan. 

Apabila ternyata bahwa pihak penagih tidak dapat memperlihatkan atau membawa syarat dan ketentuan sebagaimana yang telah diharuskan oleh hukum, maka hal itu dapat berpotensi melanggar hukum.

Berikut ini beberapa syarat dan prosedur yang wajib diketahui oleh debitur apabila Debt Collector melakukan penagihan. 


1. Kartu Identitas

Kartu Identitas atau tanda pengenal adalah salah satu syarat dasar untuk mengetahui identitas seseorang. Kartu Identitas ini wajib dimiliki tidak hanya oleh Debt Collector, tapi juga oleh semua warga negara yang sudah berusia 17 tahun. 

Sebelum mempertanyakan syarat yang lain, kartu identitas adalah hal yang terlebih dahulu dipertanyakan sekaligus diperlihatkan oleh Debt Collector selain untuk memperkenalkan diri, juga bagian dari itikad baik dalam menjalankan profesi. Kartu identitas atau tanda pengenal ini baik berupa KTP, SIM, Kartu Anggota, dan kartu sejenis yang mencantumkan nama, alamat, dan identitas lainnya. 


2. Sertifikat Profesi

Sertifikat Profesi atau sering disebut sebagai Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki dan diperuntukan kepada pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan. 

Sertifikat ini bertujuan agar Debt Collector yang bertugas sesuai dengan kompetensi, menjalankan tugas sesuai SOP yang berlaku tanpa mengesampingkan hak dan kewajiban debitur.

Bahkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mewanti-wanti selain Surat Kuasa, dokumen ini adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh Debt Collector. Jadi, debitur harus mempertanyakan sertifikasi Debt Collector yang hendak melakukan penagihan agar pihak yang melakukan penagihan memang memiliki keabsahan dan kompetensi profesi.


3. Surat Tugas/ Surat Kuasa

Syarat yang tak kalah penting, Surat Kuasa adalah dokumen yang membuktikan bahwa perusahaan pembiayaan sebagai Kreditur telah memberikan kuasanya secara sah kepada pihak ketiga yakni Debt Collector untuk bertindak atasnama kreditur dalam melakukan penagihan kepada debitur. 

Dengan syarat ini, Debt Collector wajib membawa, memperlihatkan dan menjelaskan kepada debitur dalam hal kedudukannya untuk melakukan penagihan sesuai dengan yang diatur dalam Surat Kuasa tersebut. 

Jika seorang Debt Collector tidak memiliki Surat Kuasa, maka dapat dipastikan bahwa tindakan penagihan tersebut ilegal, dan berpotensi pada pemidanaan. 

Jadi, sebagai debitur pastikan lagi bahwa Surat Kuasa ini dibawa oleh Debt Collector yang sedang melakukan penagihan dan lihat kembali apakah Surat Kuasa tersebut masih berlaku.


4. Sertifikat Fidusia/Bukti Kelalaian Debitur

Berbeda dari syarat sebelumnya, syarat ini adalah dokumen resmi yang membuktikan hubungan hukum antara debitur dan kreditur. Selain itu, syarat ini juga sebagai bukti bahwa debitur telah dinyatakan lalai atau ingkar dalam memenuhi kewajibannya. 

Syarat ini harus dibawa, diperlihatkan, dan dijelaskan kepada debitur terkait setiap kewajibannya yang belum dilaksanakan. Tanpa ada bukti ini, debitur berhak menolak. Beban pembuktian kelalaian debitur wajib dibuktikan oleh kreditur, termasuk si penerima kuasa yakni Debt Collector. 

Dengan demikian debitur wajib terlebih dahulu mempertanyakan syarat tersebut agar apa yang dituduhkan terbukti secara sah berdasarkan dokumen tersebut.


Semua 4 dokumen di atas wajib dan mutlak dimiliki dan dibawa oleh Debt Collector yang melakukan penagihan kepada debitur. Dan untuk melindungi haknya debitur, debitur berhak untuk menolak dan mempertanyakan kejelasan dan kelengkapan dokumen tersebut agar tindakan yang dilakukan yang dilakukan oleh Debt Collector tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Konsekuensinya, apabila syarat dan ketentuan tersebut diabaikan oleh Debt Collector akan diberlakukan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan hingga pencabutan izin usaha, bahkan bisa saja oknum-oknum tersebut diproses secara pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain terkait dengan prosedur formal seperti 4 dokumen di atas, Debt Collector juga wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berkaitan dengan etika. 

Merujuk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, melarang keras kepada para Debt Collector untuk mempergunakan ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Demikian, berikut merupakan syarat-syarat yang harus dimiliki dan diketahui oleh debitur terhadap Debt Collector yang akan melakukan penagihan.

Author by: Yayang Nanda Budiman

Artikel terbaru


Keyword

Hutang Leasing Debt Collector Kreditur Debitur Perusahaan Pembiayaan Piutang Keuangan