5 Cara Menghadapi DC Pinjol Online

Share:

5 Cara Menghadapi DC Pinjol Online

Keuangan   339   Update: 29/05/2024


Tips untuk temen2 yang sedang mengalami masalah ditagih teror oleh pinjol online solusinya jika ada WA jangan di dibalas dan telpon di abaikan saja.

Fokus saja pada menjadi rezeki untuk melunasi, jangan pernah pinjam ke aplikasi pinjol lain untuk melunasi "Gali lubang Tutup Lubang" karena itu hanya akan membuat masalah semakin runyam, tetap tenang dan fokus kerja (bisnis).

Kuatkan pikiran dan hati karena memang jika tidak bisa bayar tepat waktu maka DC pinjol online akan selalu menagih lewat telepon atau datang ke rumah, namun hadapi dengan kuat "katakan" sedang diusahakan cari uang untuk bayar utang.

JANGAN PANIK

Debt collector pinjol sering kali mengeluarkan nada intimidasi hingga ancaman. Sekalipun kalian merasa tidak pernah menggunakan pinjol, mereka akan terus menerornya. Sikap yang paling tepat menghadapinya adalah tidak atau jangan panik. Pasalnya, sikap tenang akan membawa Anda lebih santai menghadapi debt collector pinjol.

PAHAMI HAK NASABAH

Jika ternyata Anda memang pernah melakukan pinjaman online, sebagai nasabah, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.

Salah satu aturan yang perlu diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah. Selain itu, debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.

GAGAL BAYAR HUTANG BUKAN PIDANA

Tenang dan fokus bekerja mendapatkan uang untuk membayar hutang pokok + bunga (jika bisa bunga) bisa di nego atau hapuskan.

Karena masalah hutang piutang masuk ranah hukum perdata bukan pidana jadi tetap aman, lagi pula tidak perlu kuatir karena dalam perjanjian PINJOL tidak ada jaminan aset sehingga semua akan baik2 saja.

CEK PINJOL LEGAL ? ILEGAL

Cara paling mudah cek perusahaan pinjaman online legal atau ilegal bisa cek pada website resmi OJK, Temen2 bisa langsung buka URL : https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Situs OJK memberikan list data perusahaan Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online , JIka Perusahaan tempat Hutang Tidak terdaftar Maka bisa di sebut ILEGAL, tentu ini memberikan sinyal agar lebih waspada karena bisa saja semua sistem penagihan akan merugikan Nasabah.

Salah satu solusi bisa temukan pada konten Youtube milik Om ROY SAKTI: @RoyShaktipakarkartukredit Dalam konten video unggahan banyak sekali edukasi tentang Kartu kredit, Pinjol dan solusi2 terbaiknya yang bisa menjadi acuan.

MENGHADAPI PINJOL ILEGAL

(Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak perlu membayar tagihan kepada para penyedia jasa pinjol. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait pinjaman online.

“Kepada mereka semua yang sudah menjadi korban (pinjaman online) jangan membayar,” tegas Menko Polhukam Mahfud MD, dalam keterangan persnya di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021). Mahfud mengimbau, bagi para korban untuk melapor polisi apabila pinjol ilegal masih meminta untuk membayar disertai dengan peneroran.

Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan kepada kantor polisi terdekat. “Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror. Lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” tuturnya.

Di Cengkareng Mahfud menegaskan pihaknya hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjaman online ilegal. Oleh sebabnya, pinjaman online yang sah maka diberikan kesempatan untuk berkembang.

OK, Tetap senyum + semangat.

Author by: Bejo Saputro

Artikel terbaru