4 Solusi Terjebak Pinjaman Online Ilegal

Share:

4 Solusi Terjebak Pinjaman Online Ilegal

Keuangan   44   Update: 12/06/2024


Di era digital seperti dewasa ini hampir semua lini interaksi kehidupan manusia beralih ke dalam bentuk digital dengan bantuan kecanggihan teknologi.

setiap akses dan sektor kehidupan seperti pendidikan, pemerintahan, perekonomian hingga ke pembiayaan keuangan menggunakan media pendukung digital dalam membantu mengefisienkan aktivitas dan ekosistem sektor tersebut, begitu pun dengan transaksi pinjam-meminjam uang yang dapat dilakukan hanya melalui perangkat smartphone berupa aplikasi yang dapat di download melalui Apps Store.

Pinjaman Online merupakan fasilitas pinjaman sejumlah uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara daring atau digital.

Melalui sistem virtual, pinjaman melalui daring tidak membutuhkan agunan atau jaminan tertentu. Pinjaman Online merupakan inovasi di bidang teknologi di bidang keuangan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam meminjam uang.

Kemudahan tersebut tidak hanya soal ketersediaan sarana pendukung, tapi juga mengenai syarat dan ketentuan peminjaman yang cukup mudah hanya bermodalkan kartu identitas dan foto selfie saja tanpa ada jaminan barang atau benda apapun dalam hitungan menit sudah dapat mencairkan pinjaman tersebut. 

Namun kemudahan tersebut seringkali menjadi boomerang yang sangat berbahaya bagi debitur. Karena merasa kemudahan syarat dan tata cara peminjamannya, banyak sekali debitur atau pengguna kecanduan untuk melakukan peminjaman di sejumlah aplikasi baik yang legal maupun ilegal.  

Belakangan ini keberadaan aplikasi dan situs pinjaman online ilegal sedang marak terjadi. Banyak masyarakat yang sudah menjadi korban Pinjol ilegal tersebut.

Kondisi ini tentu sangat meresahkan, karena hampir semua debitur mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan bahkan membahayakan mulai dari pemotongan biaya admin yang besar, cara penagihan dengan kata-kata kasar, bernada ancaman bahkan tak jarang sampai menyebarkan identitas pribadinya.

Berdasarkan informasi yang termuat di halaman Kontan.co.id, OJK merilis setidaknya 537 Pinjol Ilegal per Juni 2024. Data tersebut tentu tak sebanding dengan Pinjol Ilegal lain yang masih beroperasi hingga saat ini yang dapat berpotensi menjerat korban masyarakat lainnya.

Berikut ini merupakan beberapa cara yang dapat ditempuh dan dilakukan apabila sudah terjebak ke dalam jurang pinjaman online ilegal yang dapat dilakukan debitur. 

Membuat Pengaduan Ke Kepolisian/ Satgas Waspada Investasi/ Otoritas Jasa Keuangan

Salah satu cara yang paling konvensional dan standar adalah dengan cara melaporkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Pinjaman Online Ilegal dengan melaporkannya ke lembaga terkait seperti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kominfo, Kepolisian hingga ke Satgas Waspada Investasi. 

Cara untuk membuat laporan ke Satgas Waspada Investasi, debitur cukup dengan mengirimkan surat elektronik ke alamat email resmi waspadainvestasi@ojk.go.id, atau apabila hendak melaporkan dalam bentuk fisik debitur dapat langsung ke kantor OJK yang beralamat di Jalan Lapangan Banteng Timur 2 - 4 Jakarta. 

Sedangkan untuk membuat laporan ke instansi Kepolisian, debitur cukup datang ke kantor ke kantor Kepolisian terdekat dengan melampirkan identitas pelapor dan bukti-bukti pendukung seperti chat, rekaman, dan lain-lain. Selain itu, apabila terdapat saksi yang dapat memperkuat laporan tersebut dapat juga dilampirkan dalam pengaduan.

Cara ini merupakan solusi yang paling mendasar untuk menyelesaikan masalah jika terjebak dengan perlakuan yang tidak menyenangkan yang tidak dilakukan oleh aplikasi Pinjaman Online Ilegal.

Untuk lebih lengkap mengetahui alur pengaduan di beberapa instansi tersebut dapat mencari di website resminya institusi terkait.

Hindari Cara Gali Lubang-Tutup Lubang

Cara ini yang harus diwaspadai dan jangan dilakukan oleh debitur yang sudah terlanjur terjebak dengan Pinjaman Online Ilegal.

Biasanya debitur mencari jalan keluar dengan cara membayar angsuran dengan meminjam uang lagi ke aplikasi atau sumber yang berbeda. Ini adalah tindakan berbahaya.

Bukannya menyelesaikan masalah, cara ini justru menciptakan masalah yang baru. Bunga yang semakin membengkak, potongan admin yang tidak masuk hingga ancaman-ancaman dan spam telepon yang diterima adalah resiko yang harus didapat apabila debitur menyelesaikan masalah ini dengan cara gali lobang-tutup lobang.

Oleh karena itu ada baiknya jangan melakukan cara galing lobang-tutup lobang karena sama sekali tidak menyelesaikan masalah sama sekali.

Lunasi Apabila Mampu

Cara alternatif lain yang dapat dilakukan oleh debitur agar terhindar dari perlakuan buruk penagih Pinjaman Online Ilegal, yakni dengan cara membayar sejumlah angsuran yang menjadi hutang.

Cara ini dapat dilakukan apabila merasa bahwa kewajiban angsuran sesuai dengan jumlah uang yang dipinjam. Apabila terdapat bunga yang tidak masuk akal, atau bahkan lebih besar dari uang yang dipinjam sebaiknya debitur tidak perlu melunasi angsuran tersebut.Selain karena tidak adanya transparansi, pemerasan tersebut juga sangat bertentangan dengan hukum.

Ambil Tindakan Pemblokiran

Cara terakhir yang dapat dilakukan debitur terhadap perilaku penagihan yang dilakukan oleh Pinjaman Online Ilegal adalah dengan cara memblokir semua nomor yang terhubung dengan aplikasi tersebut. Hal dilakukan agar tidak terulang potensi-potensi tindakan buruk lain yang dilakukan oleh aplikasi Pinjol Ilegal. 

Biasanya cara yang paling menjengkelkan yang dilakukan oleh Pinjaman Online Ilegal adalah dengan mengirim pesan spam bahkan menelpon pihak-pihak lain selain debitur yang tidak ada hubungannya dengan perjanjian peminjaman uang.

Banyak sekali kerabat terdekat, teman hingga partner kerja yang mendapatkan teror yang serupa. Selain mengganggu orang lain, perilaku ini juga bentuk mempermalukan debitur. 

Selain melalui beberapa cara tersebut masyarakat dapat melakukan penyelesaian lain debitur dapat mengkonsultasikannya atau melaporkan terkait aplikasi atau website Pinjaman Online Ilegal melalui pengaduan konsumen OJK 157, email resminya konsumen@ojk.go.id 

Untuk menghindari kejadian yang serupa menimpa masyarakat, kenali juga ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal seperti misalnya tidak memiliki lisensi/izin, identitas atau alamat kantor yang tidak lengkap atau tidak jelas keberadaannya, syarat yang terlalu mudah hingga meminta izin akses handphone yang tidak relevan, potongan yang besar, hingga bunga yang tidak masuk akal.

Berikut itu merupakan cara-cara dan solusi yang dapat dilakukan oleh debitur apabila sudah terlanjur terjebak oleh Pinjaman Online Ilegal.

Author by: Yayang Nanda Budiman

Artikel terbaru


Keyword

Pinjaman Pinjaman Uang Pinjaman Online Pinjaman Online Ilegal Debitur Kreditur