Cara Menagih Hutang Paling Ampuh, Debitur Dijamin Bayar

Share:

Cara Menagih Hutang Paling Ampuh, Debitur Dijamin Bayar

Keuangan   53   Update: 09/06/2024


Hutang-piutang merupakan aktivitas lumrah dalam dunia keuangan. Tak jarang orang-orang melakukan peminjaman uang hanya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup atau bahkan untuk menafkahi gaya hidup.

Apalagi di dunia yang serba digital seperti saat ini, media peminjaman semakin canggih, mudah dan instan bahkan tanpa ada jaminan. Hanya bermodalkan ponsel dan akses internet serta kartu identitas, dengan hitungan menit debitur dapat mencairkan pinjaman sejumlah uang melalui aplikasi. 

Namun seringkali kemudahan itu justru membawa kerugian. Baik melalui aplikasi legal maupun ilegal, seringkali hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti debitur yang enggan membayar angsuran, kabur atau memalsukan identitas, pengancaman dan penyebaran data oleh kreditur. 

Terlepas dari polemik aktual tersebut, praktik yang sering terjadi di lapangan adalah sulitnya debitur untuk menunaikan kewajibannya untuk membayar hutang. Tak jarang orang yang ditagih justru lebih galak daripada orang yang menagih. Begitu fakta yang sering terjadi di sosial media. 

Tak sedikit dari kreditur yang frustasi dan enggan untuk menagih haknya karena kesulitan melakukan penagihan kepada debitur dengan sejumlah alasannya. 

Karena merasa tidak mampu lagi melakukan penagihan secara mandiri, tak sedikit kreditur akhirnya mempergunakan pihak ketiga (debt collector) sebagai penerima kuasa untuk melakukan penagihan terhadap debitur lalai. 

Selain melalui cara tersebut berikut ini adalah beberapa cara yang cukup efektif agar debitur melaksanakan kewajibannya untuk melunasi hutang-hutangnya.


Biasakan Mendokumentasikan Perjanjian


Cara yang satu ini sering dilupakan oleh para pihak sebelum melakukan perjanjian hutang-piutang. Padahal cara ini adalah cara yang paling vital untuk menentukan nasib para pihak ke depan, terutama soal kepastian. 

Tanpa ada bukti tertulis, para pihak tentu akan kesulitan untuk membuktikan bahwa pernah ada perjanjian hutang-piutang diantara keduanya.

Untuk memitigasi resiko buruk terjadi, pastikan untuk mendokumentasikan semua peristiwa atau hal-hal yang berhubungan dengan perjanjian. 

Apabila merasa bahwa mencatatkan perjanjian melalui tulisan dianggap terlalu formal, maka para pihak juga bisa membuatkan melalui catatan digital baik itu dalam bentuk chat rekaman yang menyatakan para pihak sepakat untuk melakukan perjanjian hutang-piutang. 

Terlebih dengan kemudahan akses teknologi dan informasi seperti saat ini, kreditur juga dapat merekam kegiatan perjanjian dengan debitur baik dalam bentuk rekaman suara, video maupun foto. 

Sebagai catatan, kreditur tidak diperkenankan untuk menyebarkan foto tersebut ke publik atau sosial media dengan maksud agar si debitur membayar hutangnya. Cara itu akan menjadi bumerang terhadap kreditur karena akan berpotensi debitur melaporkan balik kreditur atas tuduhan pencemaran nama baik.

Bijaknya, urusan hutang-piutang adalah urusan privat, bukan publik. Sedangkan sosial media adalah ruang publik. Jadi diharapkan tidak melakukan cara-cara penagihan yang ceroboh apalagi dengan paksaan, ancaman atau penyebaran data pribadi debitur.

Dan cara ini adalah cara standar dan fundamental untuk memberikan kepastian terlebih dahulu soal hubungan para pihak. Dengan bukti ini, tentu debitur tak bisa membantah atau mengelak dari ikatan perjanjian.

Untuk dapat dikatakan bahwa surat perjanjian tersebut sah berdasarkan hukum, maka harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, yakni adanya kesepakatan, cakap, objek tertentu dan causa yang halal. Apabila unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi maka surat perjanjian dapat dibatalkan atau batal demi hukum.


Letakan Jaminan Debitur


Seperti cara sebelumnya, cara ini juga masih sering dilupakan oleh kreditur. Meskipun dalam perjanjian terdapat prinsip itikad baik, tapi untuk melindungi hak kreditur maka semestinya perlu untuk mempertimbangkan adanya suatu jaminan dari pihak debitur, baik benda bergerak maupun tidak bergerak. 

Dalam praktiknya, biasanya yang sering menjadi objek jaminan adalah BPKB kendaraan bermotor atau bahkan dengan unitnya sekaligus, sertifikat tanah, maupun barang elektronik seperti handphone, kamera atau laptop. 

Dengan adanya jaminan tersebut setidaknya membuat keadaan kreditur aman dan mendapatkan kepastian apabila si debitur melalaikan dalam menunaikan kewajibannya. 

Cara ini tidak melanggar hukum, apabila dilakukan sesuai dengan prinsip kesepakatan dan objek jaminan tidak dilarang oleh undang-undang. 

Jadi, apabila si debitur tetap abai akan hutang-hutangnya maka kreditur berhak untuk menyita objek yang menjadi jaminan perjanjian tersebut. Selain itu, pastikan bahwa nilai jual objek jaminan harus seimbang dengan apa yang dihutangkan.

Sebagai catatan, apabila debitur menjaminkan objek perjanjian hutang-piutang, maka kreditur berkewajiban untuk menjaga objek jaminan tersebut dengan baik. Selama dalam penguasaannya jaminan tersebut tidak boleh hilang, rusak, atau tidak sesuai dengan wujud seperti sebelumnya. Maka prinsip kehati-hatian wajib dilakukan oleh kreditur. Apabila kreditur justru tidak bertanggung jawab terkait objek jaminan, maka bisa saja debitur menggugat balik kreditur.


Layangkan Surat Peringatan (Somasi)


Cara terakhir ini masih cukup efektif untuk diterapkan. Surat somasi atau melayangkan peringatan secara tertulis terhadap debitur yang ingkar (wanprestasi) adalah cara yang legal untuk memberitahukan dan mengingatkan kembali debitur terkait kewajibannya.

Pasalnya, debitur seringkali cemas atau bahkan takut jika tindakannya akan berdampak secara hukum. Dalam dunia bisnis, cara ini sering dilakukan sebagai efek kejut peringatan agar debitur tidak mengabaikan apa yang diperintahkan. 

Cara ini adalah legal dan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Untuk pembuatan somasi tidak ada kebakuan atau ketentuan formal selama di dalam surat somasi tersebut kreditur mencantumkan identitas kreditur dan maksud daripada somasi tersebut dilayangkan. 

Lebih mudahnya, sekarang sudah banyak contoh dan template surat somasi yang lengkap di internet. Cari saja isi surat yang relevan dan edit kembali dengan tujuan kreditur. Untuk waktunya sendiri biasanya somasi dilayangkan sebanyak 3x tanpa ada ketentuan berapa lama jeda dari satu somasi ke somasi yang lain. 

Selain surat perjanjian, surat somasi ini dapat digunakan kreditur sebagai alat bukti apabila akan berencana untuk menggugat debitur secara perdata ke Pengadilan Negeri. 

Jadi berikut merupakan cara-cara efektif yang dapat dilakukan agar debitur melunasi hutang-hutangnya.

Author by: Yayang Nanda Budiman

Artikel terbaru


Keyword

Hutang Hutang-Piutang Pinjam Uang Uang Pinjaman Online Debitur Kreditur Lalai Cara Menagih Hutang Gagal Bayar Wanprestasi