Biaya Jasa Pengacara, Advokat Konsultan Hukum Rp 4-10 juta

Biaya Jasa Pengacara, Advokat Konsultan Hukum Rp 4-10 juta

Informasi harga rata-rata biaya jasa pengacara / Advokat atau konsultan hukum di negara indonesia adalah mulai Rp 4 jutaan.

Secara umum Besaran tarif, setiap firma hukum memiliki kebijakan tersendiri dalam menentukan tarif pengacaranya. Tinggi atau rendahnya tarif pengacara sebenarnya bisa dipengaruhi oleh beberapa aspek yang akan dijabarkan.

Seorang pengacara junior yang belum memiliki jam terbang tinggi sangat mungkin mematok tarif jasa yang lebih rendah dibandingkan dengan pengacara senior yang sudah punya nama. Padahal bisa jadi pengacara junior tersebut justru lebih cakap daripada pengacara senior.

 

Variable Penentu Harga Pengacara

Ada 3 poit kenapa biaya Advokat bisa Mahal, beberapa hal yang bisa mempengaruhi tinggi rendahnya tarif pengacara:

1. Nama Besar / Terkenal

Faktanya nama besar seorang pengacara bisa menentukan besarnya tarif yang ditentukan. Semakin besar dan populer seorang pengacara akan semakin mahal pula tarif yang dipatok.

  • Contoh: Dr. Hotman Paris SH M.Hum, Akan memberikan tarif ratusan juga hingga milyaran Rupiah hanya untuk 1 kasus perkara hukum.

Mahalnya tarif dianggap masyarakat awam sebagai fenomena yang wajar karena artinya pengacara tersebut memiliki kualitas dan kemampuan yang baik dalam menangani suatu perkara.

NOTE:

Padahal kemampuan pengacara bukan hanya berdasarkan pada tingginya tarif yang ditentukan namun dilihat dari kemahirannya dan kualitasnya dalam memecahkan dan menyelesaikan kasus.

2. Tempat Bergabung

Tarif seorang pengacara baru umumnya jauh lebih kecil karena mereka berdiri dengan kakinya sendiri atau bekerjasama dengan firma hukum kecil.

Sementara pengacara senior dengan pengalaman menyelesaikan kasus yang banyak memiliki kesempatan bekerjasama dengan firma hukum besar yang mampu menggajinya lebih banyak.

Akibatnya perbedaan tarif pengacara terlihat sangat jomplang, meski demikian kualitas layanan yang diberikan pun ikut berbeda. Ketika Anda menggunakan jasa pengacara dari firma hukum besar, Anda akan memperoleh pelayanan terbaik kualitas nomor satu.

READ :  Jasa Pengacara, Advokat, Hukum Profesional Jakarta

3. Kasus yang Diperkarakan

Banyak klien yang suka salah kaprah dan mengganggap seluruh perkara hukum bisa dengan mudah diselesaikan oleh seorang pengacara. Padahal beda kasus beda pula cara pendekatan dan teori yang dibutuhkan.

Semakin sulit suatu kasus biasanya akan semakin sulit pula bagi seorang pengacara untuk membela hak-hak kliennya. Artinya, tarif yang dipatok untuk menyelesaikan kasus ini jauh lebih tinggi daripada kasus biasa.

 

Biaya / Harga Pengacara berdasarkan kasus Hukum

Berikut beberapa daftar harga perkiraan jasa pengacara untuk beberapa kasus umum (standar harga kota besar):

Jenis Kasus Kisaran Harga Biaya Tambahan
Kasus Perceraian 6-12 jt
Pidana Umum 4-9jt
Pidana Khusus 10-100jt
Hutang Piutang 3-12 jt plus success fee
Pertanahan 5-12jt plus success fee
Gugatan PMH 7-22jt plus success fee
Gugatan Wanprestasi 6-12jt plus success fee
KDRT 0-4jt
UU ITE 1-6jt

Ket: Kisaran tafif diatas sewaktu2 dapat berubah.

 

Harga Pengacara Gratis Penangan Pidana Luar Biasa

Info: Ada juga jasa Pengacara / LBH lembaga bantuan hukum yang memberikan layanan secara gratis dan suka rela karena kasus hukum secara Laur biasa. Namun dengan syarat:

  • Permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin, dan mengandung dimensi pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan  kepentingan masyarakat banyak dan atau berdampak luas terhadap nilai nilai keadilan;
  • Calon klien harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi formulir isian calon klien dengan memperlihatkan KTP/kartu tanda pengenalnya (proses sebagaimana alur penanganan kasus) Formulir isian calon klien harus diisi dengan benar.
  • Apabila dikemudian hari  diketahui adanya ketidakbenaran pada isian formulir, LBH Jakarta dapat memutuskan hubungan dengan klien secara sepihak;
  • Calon klien diharapkan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

 

Baca Juga:

Jasa Pengacara, Advokat, Hukum Profesional Jakarta