Jangan panik jika surat2 kendaraan hilang seperti STNK kendaraan motor / mobil, segara di urus cepat dan mudah, berikut urutan pengurusan STNK yang hilang / Rusak.
Table of Contents
Syarat Pengurusan STNK Hilang / Rusak
- Datang ke Polsek terdekat minta surat kehilangan STNK (Gratis)
- Legalisir surat kehilangan dari polsek di Samsat khusus SIM, biaya 20 – 30 rb
- Surat laporan kehilangan dari Radio / media (umum nya radio)
- Datang Ke kantor SAMSAT, Mengisi formulir pembuatan STNK Baru
- Cek fisik kendaraan
- Bawa dokumen: KTP Pemilik Kendaraan & BPKB + Fotocopy
Info: Apabila belum bayar pajak motor, mobil tahunan, maka diwajibkan membayar pajak terlebih dahulu.
Biaya Urus STNK Hilang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP, tarif atau biaya pengurusan STNK baru karena hilang disesuaikan dengan jenis kendaraan.
- Kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, dan angkutan umum: Rp50.000
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp75.000
- Untuk pengesahan STNK tidak dikenakan biaya alias gratis.
Total biaya : diatas + pajak tahunan (jika pada tahun tersebut belum membayar).
Waktu pengurusan
1 hari jadi asalkan tidak antri banyak, bahkan jika proses cepat hanya perlu waktu 1 jam
Biaya Biro Jasa Pengurusan
Jika tidak mau ribet kadang bisa pakai biro jasa pengurusan STNK, dengan biaya : 400 – 700 rb, lebih murah dan hemat di urus sendiri.
FAQ: Bagaimana jika tidak memiliki KTP pemilik kendaraan ? Ya bisa nitip ke petugas, biasanya kena biaya tambahan Rp 70 – 100 rb. OK, semoga bisa bermanfaat.