Hukum Bekerja, Hutang di Bank Menurut Islam / Ulama


Bagaimana hukum kerja di bank, pinjam uang bank menurut islam / ulama ? boleh atau tidak…
Pembahasan ini sangat menarik dimana ada 2 versi ulama yang berbeda:

  1. Kerja, pinjam uang di dibank itu mengandung unsur riba, dll
  2. Kerja – hutang dibank itu bagus2 saja asalkan bank di awasi oleh lembaga resmi OJK, BI dan merupakan bank BUMN / negara

Sejatinya BANK merupakan perusahaan jasa layanan keuangan dengan produk utama: kredit (hutang) dan simpanan + sebagai alat pembayaran (transaksi) modern.

Apabila dalam produk bank ada unsur bunga itu wajar karena ini menjadi penghasilan utama dari bank untuk biaya semua operasional dan keuntungan.

Namun besaran suku bunga harus mengacu pada aturan negara dari bank BI / OJK, sehingga bunga bank tidak memberatkan pelaku kredit / penghutang, antara 1 – 12 % / tahun (tergantung model / jenis pinjaman),

Ada juga pinjaman KUR bunga mulai 0,3% yang disubsidi pemerintah atau lebih lengkap info suku bunga bank bisa baca pada laman resmi: OJK.

 

Bank Konvensional

Bank konvensional menjadi pondasi utama peradaban ekonomi modern, sehingga negara harus mengatur semua kebijakan, mekanisme untuk kemaslahatan masyarakat khususnya di indonesia.

Ada pendapat ulama jika kerja dibank itu riba khususnya dari bunga, untuk permasalah ini maka kita harus paham betul ilmu tentang moneter (keuangan), dimana perekonomian indonesia tidak terlepas dari unsur perbankan.

 

Bank Syariah

Pada dasarnya mekanisme bank syariah sama dengan bank konvensional, cuma nama dan sistem akad di ganti menjadi bahas ke arab.

Di indonesia sendiri bank syariah kurang diminati karena ya sama saja kenapa harus ke syariah cuma ganti istilah2… atau cara akadnya. — Apa iya ????

INFO: tunggu dulu, biar lebih jelas, silahkan baca perbedaan bank konvensial vs syariah ya: Baca disini.

 

Video pendapat Ulama

VS:

Kesimpulan

Ada yg setuju pendapat ulama kerja, kredit dibank tidak baik karena unsur riba ya boleh2 saja, namun sebaliknya kerja dibank / hutang tetap baik asalkan mekanisme & aturan berdasarkan pemerintah / OJK itu juga baik.

READ :  Apa itu ARA & ARB dalam Trading Saham

Sebagai manusia kita tidak bisa menghakimi kerja / pinjam di bank itu haram, atau apalah, karena semua itu tuhan yang lebih berhak, buktinya sampai saat ini pemerintah masih menggunakan bank sebagai moda transaksi keuangan

Suatu saat nanti jika sudah ada sistem yang lebih baik dari perbankan dan disetujui oleh pemerintah maka sebagai warga negara wajib pindah dari bank ke sistem yang baru.

__Semoga perekonomian indonesia yang lebih baik & semua rakyat indonesia bisa makmur khususnya dari lini finansial.