Validasi Pajak Jual beli Tanah sebelum AJB

Validasi Pajak Jual beli Tanah sebelum AJB

Validasi pajak BPHTB ataupun PPh dalam proses jual beli tanah ini sangat penting sekali, karena sudah menjadi syarat jika anda ingin baliknama sertifikat (peralihan hak) tanah berdasarkan jual beli maka validasi pembayaran pajak ini menjadi sesuatu yang wajib di laksanakan sebagai syarat pembuatan akta jual beli (AJB).

Bagi orang awam pasti tidak tahu tentang validasi pajak mendengarnyapun sangat asing tetapi kalau anda dalam situasi jual beli tanah yang pastinya anda akan menjumpai tentang masalah membayar pajak dan memvalidasi pajak yang telah kita bayarkan ke kantor pajak untuk di verivikasi kebenaran dan di validasi.

 

Bagaimana cara memvalidasi pajak

cara memvalidasi pajakt akan saya gambarkan detail kronologinya karena saya baru saya membayar pajak dan akan memvalidasi pajak yang telah saya bayarkan ke kantor pajak dari situlah saya mengetahui syarat dan ketentuanya yang mungkin bisa bermanfaat juga untuk anda sekalian berikut sedikit penjelasanya.

 

Berkas yang di bawa untuk validasi pajak

  • Bukti setoran pajak yang telah anda bayarkan (Slip) BPHTB dan PPh
  • Foto bentuk fisik dari tanah/ Bangunan yang anda beli (rumah/tanah)
  • sketsa lokasi (dimaksutkan untuk penijauan langsung dari kantor pajak) google map
  • Surat kuasa jika anda menguasakan kepada orang lain
  • Foto KTP
  • Foto Kopi NPWP

Setelah syaratnya dibawa langsung saja pergi ke kantor pajak untuk memvalidasi pajak setoran anda mudah cuma kadang tidak tahu saja jadi malas untuk mengurusnya sendiri dan memilih untuk memakai jasa orang lain, padahal ya sama saja repotnya harus anda juga yang mencari persyaratanya jadi lebih baik diurus sendiri hitung- hitung tambah pengetahuan.

 

Langkah selanjutnya setelah Validasi

Langkah selanjutnya setelah kita  memvalidasi dan telah terverifikasi jika anda ingin baliknama sertfikat maka langsung saja perfi ke Notaris-PPAT dengan membawa surat keterangan dari kantor pajak sebagai bukti telah membayar pajak dan sudah divalidasi.

Untuk selanjutnya dijadikan dasar sebagai Akta Jual beli (AJB) yang akan diterbitkan oleh Notaris- PPAT sebagai syarat peralihan hak atas tanah yang anda beli dari pihak pertama, dan tidak lupa dengan persyaratan yang lain juga seperti foto Copu KTP penjual dan pembeli, KK penjual dan pembeli, Kwitansi Jual beli dll.

Menjawab beberapa pertanyaan yang muncul tentang validasi Pajak jual beli tanah/ Rumah sekiranya artikel ini bisa menjawab pertanyaan yang masuk kepada kami terima kasih

READ :  Apa itu Bitcoin & buat apa sih?