Hukum memelihara Burung Berkicau Menurut Islam

Salam kicau mania, Bagaiman hukumnya pelihara burung berkicau pada sangkar menurut Islam ?

Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh kucau mania, dimana jumlah pecinta burung hias / ocehan semakin banyak khususnya dinegara mayoritas muslim Indonesia, apakah boleh pelihara burung dalam sangkar…menurut ilmu & agama islam.

Jawab: Boleh, saja pelihara burung namun dengan syarat & ketentuan.

 

Rujukan hadist:

Setiap muslim boleh untuk memelihara burung ocehan/hias dengan syarat, menyediakan apa yang menjadi kebutuhannya:

  1. Tersedia makanan, minuman yang cukup
  2. Membuat dia hangat saat cuaca dingin, membuat dia sejuk saat suasana panas.
  3. Berikan pasangan burung untuk kebutuhan biologis
  4. Jangan siksa burung, pastikan keadaan burung aman (secured) dari predator
  5. Buat sangkar burung luas, bersih & nyaman
  6. Tidak boleh dijadikan burung untuk bertarung / lomba dengan sistem ju*i
  7. Jangan membuat burung stress.

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

عذبتِ امرأةٌ في هرةٍ حبستْها حتى ماتت جوعًا قال : فقال واللهُ أعلمُ، فدخلت فيها النارَ. لا أنت أطعمتِها ولا سقيتِها حين حبستها، ولا أنت أرسلتِها فأكلتْ من خشاشِ الأرضِ

Seorang wanita diadzab karena kucing yang ia kurung sampai mati karena kelaparan. Ia masuk neraka karenanya. Kemudian dikatakan kepadanya: engkau tidak memberinya (kucing) makanan, tidak memberinya minuman, tidak juga melepaskannya sehingga ia makan dari mengais-ngais tanah” (HR. Bukhari, Muslim).

Sumber: https://muslim.or.id/44424-hukum-memelihara-burung-di-dalam-sangkar.html

 

READ :  5 Contoh Sedekah Yang benar Kepada siapa ?