Tahun 2023 UMK Bekasi, Jawa Barat Sekarang adalah Rp Rp5.158.248
Arti UMK, UMR adalah singkatan dari Upah Minimum Regional, yaitu jumlah uang yang ditentukan oleh pemerintah sebagai upah minimum yang harus diterima oleh pekerja di suatu daerah atau wilayah.
Besaran Nilai UMK ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut dan dapat berbeda-beda di setiap daerah atau wilayah.
Rumus UMK Terbaru
Rumus penyesuaian upah minimum ini adalah Inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Jika ternyata perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa bernilai negatif, maka nilai akhir tidak dihitung dan hanya melibatkan nilai inflasi saja.
Dasar Penetapan UMK Bekasi 2023
Penetapan upah minimum Bekasi 2023 tidak lagi menggunakan aturan pada UU Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal ini dikarenakan Kemenaker mengeluarkan aturan baru pada 16 November 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Secara resmi nilai UMK bekasi mulai tahun 2023 menjadi Rp Rp5.158.248. Naik dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp4.816.921
UMK Bekasi 2023 Tertinggi
Sekarang UMK Bekasi di tahun 2023 tetap menjadi yang tertinggi se-Jabodetabek, dengan perbandingan:
- Kota Bekasi: Rp5.158.248
- Kabupaten Bekasi: Rp5.137.575
- DKI Jakarta: Rp4.901.798
- Kota Depok: Rp4.694.493
- Kota Bogor: Rp4.639.429
- Kota Tangerang: Rp4.584.519
- Kota Tangerang Selatan: Rp4.551.451
- Kabupaten Tangerang: Rp4.527.688
- Kabupaten Bogor: Rp4.520.212,25