Info panduan pengajuan, mengurus buat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Table of Contents
SKCK Online Polri Indonesia
UPDATE SKCK ONLINE: mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan. Akses situs resmi untuk pendaftaran di:
URL: https://skck.polri.go.id/
Syarat SKCK Online
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas lainnya bagi yang belum memiliki KTP.
- Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Lahir Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Soft file sidik jari.
Cara buat SKCK Online
Berikut langkah-langkahnya, sebagaimana dilansir laman polri:
- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online atau klik di sini. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.
- Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.
- Pada kolom isian menu “Satwil”, terdapat kolom “Pilih Jenis Keperluan” yang dapat diisi sesuai dengan keperluan.
- Selanjutnya, isi kolom “Pilih Kesatuan Wilayah” sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK. Isi alamat sesuai dengan KTP.
- Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account). Setelah semua terisi, klik “Lanjut” di bagian kanan bawah.
- Lengkapi data di menu “Data Pribadi”, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika ada.
- Unggah file foto ukuran 4×6 sesuai persyaratan yang ditentukan. Lengkapi data di menu Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, kemudian unggah lampiran dokumen.
- Lampirkan sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank.
- Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili. Adapun bagi pemohon SKCK Mabes Polri, hanya bisa diambil di Jakarta.
- Biaya pembuatan SKCK online adalah Rp 30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Tempat Pengurusan, Buat SKCK
Persyaratan Buat SKCK Umum
6 Berkas yang harus dipenuhi dalam pembuatan SKCK secara langsung (umum) di kantor kepolisian terdekat:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor (jika ada),
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
- Fotokopi Akte Lahir / Ijazah,
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP,
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Persyaratan Perpanjangan SKCK Umum
4 Berkas yang harus dipenuhi guna perpanjang masa aktif SKCK secara langsung (umum) di kantor kepolisian terdekat:
- SKCK lama yang asli,
- Fotokopi Kartu Keluarga,
- Fotokopi KTP atau fotokopi SIM yang masih aktif,
- Serta pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar