Peringatan : Hukum UU ITE Aktivitas Hacker

Informasi penting untuk agan2 yang mau belajar tentang hacking, harap baca secara teliti sebelum akhirnya datang penyesalan di kemudian hari karena tersangkut dengan UU ITE di Indonesia.

Di indonesia sendiri banyak Grup medsos / forum yang membahas & mempelajari ilmu teknik , aktifitas hacking baik untuk latihan ataupun ujicoba sebaiknya urungkan niat jika tujuan utama adalah murni 100% hacking untuk keuntungan pribadi mengambil data / informasi rahasia.

 

Julukan Nama Hacker

Ingat di Dunia hacker ada With Hat dan Black Hat. Itu merupakan julukan untuk hacker yang baik dan buruk.

White Hat merupakan hacker bertopi putih dalam artian hacker yang menggunakan keahliannya untuk kebaikan atau dipekerjakan oleh perusahaan untuk divisi securty seperti menjaga keamanan suatu sistem, meperbaiki sisi lemah suatu website, dan memperkuat siitem pertahanan suatu Aplikasi Online.

Black Hat merupakan hacker bertopi hitam dalam artian Hacker yang menggunakan keahliannya untuk kejahatan seperti membobol password Gmail, kartu kredit, masuk kedalam sebuah sistem dengan tujuan mencuri, dan kejahatan lain yang berhubungan dengan kejahatan di dunia internet.

Model hacker inilah yang nantinya bisa terndandung dengan UU ITE , jadi jangan menganggap semua kegiatan hacker itu sama semua.

 

Jenis Aktifitas Hacking

Berikut daftar aktifitas yang masuk dalam kategori hacking:

1. Brute-force Password

Skema hack Brute force adalah teknik hacking menjebol akun, login, system, dan lain2 dengan menggunakan metode pencocokan Username / Password dari daftar wordlist menggunakan program komputer yang dimiliki hacker untuk mendapatkan akses login akun secara ilegal.

Kasus hacking Brute force dipakai bobol password media sosial: Gmail, Yahoo mail, Twitter, Instagram, Website perusahaan, web pemerintah dan lainya.

2. Exploiting

Exploiting adalah teknik hacking menggunakan celah / bug yang ada di berbagai sistem baik itu Operating System, Web Application, Desktop Application, dan Mobile Application untuk menerobos dan mendapatkan akses di dalam sistem tersebut secara paksa.

READ :  Jasa Pembuatan Sistem Informasi Perusahaan

4. Kode Malware

Malware adalah program jahat yang digunakan untuk merusak sistem, pencurian data, maupun untuk aksi penyadapan. Jenis-jenis: Malware RAT adalah Remote Administration Trojan merupakan program jahat untuk melakukan aktivitas penyadapan keyboard/keylogger, penyadapan webcam, dan bahkan RAT mampu melakukan aktivitas pencurian data dan mengambil alih kontrol terhadap sistem yang terinfeksi oleh nya.

3. Hack Phising

Phising adalah suatu metode untuk melakukan penipuan dengan mengelabui target dengan maksud untuk mencuri akun target. Istilah ini berasal dari kata “fishing” = “memancing” korban untuk terperangkap di jebakannya.

Phising bisa dikatakan mencuri informasi penting lewat laman palsu berupa form login, kode verifikasi khusus tujuan mengambil alih akun korban untuk maksud tertentu.

3. Carding

Hack model Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.

Dengan cara ini kamu dapat berbelanja barang di online shop secara gratis, tapi bisa saja dilaporkan oleh pemilik kartu kredit dan akan dipenjara.

Dan yang melakukan Carding akan dikenakan:

Pasal 31 ayat 1: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain.

Pasal 31 ayat 2: Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publikdari, ke, dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.

 

Delik Hukum Pidana

Sanksi buat pelaku hacker Pasal 30 UU ITE berisi tiga unsur delik yang membuat peretas bisa dikenai hukum pidana, yakni dengan sengaja dan tanpa hak:

  1. Mengakses komputer atau sistem elektronik,
  2. Mengakses komputer atu sistem elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik,
  3. Melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman dari suatu komputer atau sistem elektronik untuk dapat mengakses komputer atau sistem elektronik tersebut.
READ :  Pengertian Command Prompt (CMD) di OS Windows

 

Hukum UU ITE

Ancaman terhadap pelanggaran Pasal 30 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 8 tahundan/atau denda paling banyak Rp 800 juta sesuai yang tertuang pada Pasal 51 ayat 1 UU ITE.

Pasal 27 UU ITE tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang ditujukkan secara pribadi (Cyber Stalking).

Tambahan:

Pasal 45 (3) : Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 45(1) KUHP : Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

 

Patroli Siber

Ada anggapan hacker mah aman2 aja karena bisa hide identitas dan lokasi ,, sekarang ada tim patroli siber yang siap bekerja khusus masalah hacker.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) adalah satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri dan bertugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Secara umum, Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan, yaitu computer crime dan computer-related crime.

Berdasarkan data resmi Patroli cyber Indonesia kasus hacking masuk rangking #3 peretasan 10/2021.

 

Disclaimer

Diharapkan semua warga negara indonesia dapat menggunakan teknologi internet dan ilmu IT dengan bijak, jangan sampai terpancing untuk melakukan hal yang dimaksud tadi karena bisa jadi kalian malah tidak akan bisa menggunakan internet selama bertahun-tahun / masuk hotel prodeo.