Mengurus IMB Non Rumah mudah tanpa ribet

Bagi anda yang sedang mengurus ijin mendirikan banguan non rumah misalnya untuk membuat ruko, tempat kerja/ Kantor, penambahan lantai bangunan dan sebagainya akan saya berikan rincian langkah-langkah untuk mengurus ijin mendirikan bangunan IMB non rumah.

Untuk Anda yang masih bingung dan ingin mencari tahu bagaimana cara mengurusnya akan kami jelaskan perincian langkah demi lankah.

Tahap Pengajuan IMB Bangunan Umum Non Rumah

  • Pertama pemohon datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi dimana Anda tinggal
  • kemudian mengisi formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang dibawa, kemudian berkas akan diteliti dan akan di survey ke lokasi.

Syarat IMB Non Rumah Tinggal / Bangunan Umum

    • Formulir permohonan IMB
    • Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
    • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
    • KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
    • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
    • Bukti Pembayaran PBB
    • Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
    • Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
    • Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
    • SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
    • Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
    • Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
    • Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
    • IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
    • IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)
  • Setelah di survey kemudian petugas akan menghitung besaran retribusi atau biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon, kemudian pemohon membayar retribusi yang ditetapkan di bank DKI dan meminta bukti pembayaran dan kemudian menyerahkannya ke loket PTSP kota Administrasi. Setelah itu baru IMB dapat diambil oleh pemohon.

Biaya Membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah

Untuk biayanya membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah tinggal sendiri disesuaikan dengan Perda No 1 tahun 2015 dengan berdasarkan luas bangunan x indek bangungan x harga satuan retribusi.

READ :  Jasa Konstruksi Baja Ringan Purwokerto Murah

Lama Proses Pembuatan IMB Bangunan Umum Non Rumah

Lama pembuatan IMB sendiri adalah 25 hari kerja, sejak dokumen teknis disetujui. Jika sudah jadi IMB bisa langsung diambil di loket PTSP Kota Administrasi setempat.

Sekian dan terimkasih semoga bermanfaat.