TAPERA ? Akankan Jadi Solusi Rakyat Mudah Memiliki Rumah

Share:

TAPERA ? Akankan Jadi Solusi Rakyat Mudah Memiliki Rumah

Properti   78   Update: 10/06/2024


Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah program pemerintah yang bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak dan terjangkau bagi peserta. Program ini berbasis simpanan dengan prinsip gotong royong dan memiliki beberapa tujuan, termasuk mewujudkan perkotaan dan kawasan permukiman yang inklusif, aman, berketahanan, dan berkelanjutan.


Tujuan Tapera

Menghimpun dan Menyediakan Dana Murah: Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak dan terjangkau bagi peserta.

Mewujudkan Perkotaan dan Kawasan Permukiman Inklusif: Tapera berkontribusi pada mewujudkan perkotaan dan kawasan permukiman yang inklusif, aman, berketahanan, dan berkelanjutan.


Pengelolaan Dana Tapera

Badan Pengelola (BP) Tapera: Pengelolaan dana Tapera dilakukan oleh BP Tapera, yang menetapkan alokasi dana pemupukan, pemanfaatan, dan cadangan untuk memastikan manfaat program Tapera dapat dirasakan semua peserta. Kolaborasi dengan Manajer Investasi dan Bank: BP Tapera bermitra dengan manajer investasi, bank kustodian, bank, dan perusahaan pembiayaan yang secara rutin melaporkan pengelolaan dana kepada BP Tapera.


Implementasi Tapera

Pengembangan Pemanfaatan Dana Tapera: Tapera mengembangkan pemanfaatan dana untuk memfasilitasi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memiliki rumah dengan aman dan nyaman berdasarkan prinsip syariah. Wakaf sebagai Sumber Dana: Salah satu sumber dana Tapera adalah dana wakaf, yang dapat digunakan untuk sektor perumahan dan membantu MBR memiliki rumah dengan biaya yang lebih rendah.


Apa saja kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta Tapera

Kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta Tapera adalah sebagai berikut:

  1. Masa kepesertaan paling sedikit 12 bulan: Peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 12 bulan untuk memenuhi syarat kepesertaan Tapera.
  2. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah: Tapera berfokus pada masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka yang memiliki penghasilan rendah lebih mungkin untuk menjadi peserta.
  3. Belum memiliki rumah: Peserta harus belum memiliki rumah untuk memenuhi syarat kepesertaan Tapera. Hal ini berarti mereka yang telah memiliki rumah tidak dapat menjadi peserta.
  4. Menggunakan untuk kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama: Dana Tapera hanya dapat digunakan untuk membiayai perumahan pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama. Peserta tidak dapat menggunakan dana Tapera untuk membiayai perumahan lainnya.
  5. Pekerja yang memiliki gaji paling sedikit sebesar upah minimum: Pekerja yang memiliki gaji di bawah upah minimum tidak diwajibkan menjadi peserta Tapera. Namun, pekerja yang memiliki gaji paling sedikit sebesar upah minimum harus menjadi peserta Tapera.
  6. Pekerja swasta hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) berkewajiban untuk mengikuti program Tapera: Kewajiban ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan didasari oleh kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia.

Dengan demikian, kriteria tersebut harus dipenuhi untuk menjadi peserta Tapera dan memanfaatkan program ini untuk membiayai perumahan yang layak dan terjangkau.


Kritik dan Pro-Kontra

Pemaksaan Kepesertaan: Beberapa pihak mengkritik kepesertaan Tapera sebagai pemaksaan, menghasilkan pro-kontra di tengah masyarakat. Sebagian masyarakat merasa kewajiban pembayaran iuran Tapera sebagai hal yang sia-sia.

Keskeptisan Masyarakat: Masyarakat juga skeptis terhadap masa depan dana mereka yang diambil paksa, serta beragam kasus korupsi pada badan pengelola dana masyarakat yang semakin meningkatkan keskeptisan.


Solusi dan Strategi

Pengelolaan yang Profesional: BP Tapera memerankan peran yang sangat strategis dalam kontribusi terhadap ekonomi makro dan ekonomi Indonesia dengan pengelolaan yang profesional dan sesuai dengan kepatuhan Syariah. 

Literasi Keuangan Syariah: Tapera berfokus pada literasi keuangan syariah dan inklusi keuangan syariah untuk memberikan kemanfaatan dalam penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, serta edukasi keuangan bagi masyarakat Indonesia.

Dengan demikian, Tapera berperan dalam mengentaskan krisis perumahan global dengan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak dan terjangkau, serta mengembangkan pemanfaatan dana untuk memfasilitasi MBR dalam memiliki rumah dengan aman dan nyaman berdasarkan prinsip syariah.


Bagaimana Tapera dapat membantu mengatasi krisis perumahan global

Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) dapat membantu mengatasi krisis perumahan global dengan beberapa cara:

  1. Menghimpun dan Menyediakan Dana Murah: Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak dan terjangkau bagi peserta. Program ini berbasis simpanan dengan prinsip gotong royong dan memiliki beberapa tujuan, termasuk mewujudkan perkotaan dan kawasan permukiman yang inklusif, aman, berketahanan, dan berkelanjutan.
  2. Pengelolaan Dana yang Profesional: Pengelolaan dana Tapera dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang menetapkan alokasi dana pemupukan, pemanfaatan, dan cadangan untuk memastikan manfaat program Tapera dapat dirasakan semua peserta. BP Tapera bermitra dengan manajer investasi, bank kustodian, bank, dan perusahaan pembiayaan yang secara rutin melaporkan pengelolaan dana kepada BP Tapera.
  3. Kolaborasi dengan Manajer Investasi dan Bank: BP Tapera bermitra dengan manajer investasi, bank kustodian, bank, dan perusahaan pembiayaan yang secara rutin melaporkan pengelolaan dana kepada BP Tapera. Hal ini membantu meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan dana Tapera.
  4. Wakaf sebagai Sumber Dana: Salah satu sumber dana Tapera adalah dana wakaf, yang dapat digunakan untuk sektor perumahan dan membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah dengan biaya yang lebih rendah. Potensi wakaf uang dapat menjadi sumber dana murah untuk BP Tapera.
  5. Literasi Keuangan Syariah: Tapera berfokus pada literasi keuangan syariah dan inklusi keuangan syariah untuk memberikan kemanfaatan dalam penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, serta edukasi keuangan bagi masyarakat Indonesia. Hal ini membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan dana berprinsip syariah.
  6. Pengawasan dan Evaluasi Berkala: Pengawasan dan evaluasi secara berkala dilakukan untuk menghindari adanya mismanajemen atau penyalahgunaan anggaran dan untuk mendorong peningkatan pemanfaatan dana bagi MBR dalam mengakses perumahan layak huni. Hal ini penting dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan program Tapera.


Bagaimana mekanisme kerja Tapera dalam menyediakan dana perumahan

Mekanisme kerja Tapera dalam menyediakan dana perumahan melibatkan beberapa tahapan:

  1. Pengumpulan Dana: Dana dikumpulkan melalui iuran yang dibayarkan oleh peserta. Iuran ini berupa 3?ri gaji atau penghasilan peserta, dengan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja itu sendiri untuk peserta pekerja. Untuk peserta pekerja mandiri, mereka bertanggung jawab atas seluruh besaran potongan sebesar 3?ri penghasilan mereka.
  2. Pengelolaan Dana: Dana yang terkumpul dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera, yang menetapkan alokasi dana pemupukan, pemanfaatan, dan cadangan. Dana pemupukan diinvestasikan melalui mekanisme Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) untuk memperoleh bunga yang lebih tinggi. Dana pemanfaatan digunakan untuk pembiayaan perumahan dengan bunga yang lebih rendah daripada bunga pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.
  3. Pembiayaan Perumahan: BP Tapera menetapkan skema pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi peserta yang memenuhi persyaratan dan kriteria. Pembiayaan perumahan dapat berupa pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah yang merupakan rumah pertama, hanya diberikan 1 kali, dan mempunyai nilai besaran tertentu tiap-tiap pembiayaan perumahan.
  4. Pengembalian Simpanan dan Hasil Pemupukan: Peserta yang memenuhi kriteria dapat menggunakan dana pemanfaatannya untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Bunga simpanan yang dikembalikan adalah 2,5-3?ri total simpanan.
  5. Pengawasan dan Evaluasi: Pengawasan dan evaluasi secara berkala dilakukan untuk menghindari adanya mismanajemen atau penyalahgunaan anggaran dan untuk mendorong peningkatan pemanfaatan dana bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam mengakses perumahan layak huni.

Author by: Abdul Hanif

Artikel terbaru


Keyword

Apa itu TAPERA? Kritik dan Pro-Kontra Tapera Syarat Peserta Tapera mekanisme kerja Tapera Pengelolaan Dana Tapera