Naik Rp 300 T Kerugian Negara Atas Kasus Korupsi Timah

Share:

Naik Rp 300 T Kerugian Negara Atas Kasus Korupsi Timah

Viral   187   Update: 01/06/2024


Update Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 Naik jadi Rp 300 triliun yang awalnya 270 T.

Dilangsir dari Kompas, terungkap dalam konferensi pers Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Ungkap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, nilai kerugian yang mencapai Rp 300 triliun didapat setelah dilakukan perhitungan oleh ahli.

“Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Burhanuddin, 

(Jampidsus) Febrie Ardiansyah menjelaskan, angka Rp 300 triliun merupakan kerugian negara. Nantinya, angka yang akan didakwakan adalah angka tersebut dengan kualifikasi kerugian negara, bukan kerugian perekonomian negara.

Jumlah tersangka kasus korupsi timah sementara sudah mencapai 22 orang, termasuk Bambang Gatot Ariyono yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2015-2020.

Sumber: Kompas.

Author by: Bejo Saputro

Artikel terbaru