Ternyata dalam pengangkutan barang menggunakan kapal tongkang harus ada penyegelan sesuai aturan yang berlaku Tujuan adanya penyegelan terhadap barang yang dibawa oleh kapal tongkang yaitu untuk penindakan, penyidikan, audit, penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa.
Penyegelan yang dilayangkan berdasarkan surat perintah yang disusun berita acara dan dilakukan oleh pejabat bea dan cukai.
Table of Contents
Penyegelan barang oleh petugas bea dan cukai
Ada dua alasan kenapa barang-barang yang akan dikirimkan harus diberi tanda atau disegel sesuai jenisnya yaitu
- Petugas tidak secara terus menerus mengawasi semua barang yang dibawa oleh kapal tongkang sehingga segel dikhawatirkan ada sesuatu yang mencurigakan dari barang yang dibawa. Oleh karena itu, adanya penyesuaian segel barang agar sesuai dengan peruntukkannya.
- Untuk menghindari adanya kecurangan dan mencegah adanya kejahatan di luar kendali pada saat kapal tongkang berjalan menuju pelabuhan.
Hal ini bertujuan untuk memberikan keamanan dari segel yang diberikan pada kapal sesuai dengan jenis dan ukuran muatannya.
Penyegelan ini berupa timah dalam bentuk timah dalam bentuk kancing dengan bentuk ukuran tertentu yang dipasang dengan kawat segel/tali pengikat menggunakan tang segel berlambang Bea dan Cukai dan diberikan nomor pengawasan.
Buka segel muatan kapal tongkang
Dalam proses pembukaan segel muatan kapal tongkang yaitu sebagai berikut:
- Pembukaan segel muatan dilakukan oleh pihak pabrik/survevoy bersamaan dengan Pejabat Bea dan Cukai, berdasarkan surat perintah pembukaan segel muatan yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Dokumen penunjang alam pengurusan permohonan pembukaan segel muatan di antaranya meliputi
- Berita Acara Penyegelan yaitu acara penyegelan merupakan bukti atau laporan bahwa muatan yang sudah di segel oleh pihak Pejabat Bea dan Cukai disaksikan oleh pemilik barang di pelabuhan asal dan disetujui serta di tandatangani oleh pihak pemilik muatan, pengangkut, dan Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penyegelan.
- BC 7 (salah satu jenis dokumen pemberitahuan instansi yang mana dokumen ini adalah dokumen pemberitahuan pengeluaran barang atau muatan dari tempat penimbunan berikat (pelabuhan asal) ke tempat penimbunan berikat lainnya (pelabuhan tujuan).
- B/L (Bill of lading) dan manifest yaitu sebuah surat atau bukti tanda penerimaan barang-barang yang diterima pengangkut lewat laut (carrier) dari pengirim barang (shipper) ke suatu tempat tujuan dan selanjutnya menyerahkan barang–barang tersebut kepada pihak penerima(consignee). Di mana dokumen-dokumen tersebut yang akan dilampirkan untuk pengurusan izin bongkar pembukaan segel muatan oleh Direktorat Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai.
- Dalam hal ini agen dan pihak yang bersangkutan telah melakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar terhindar dari hal-hal di luar kendali dan hambatan-hambatan yang apabila terjadi pada proses pembukaan segel muatan kapal tongkang yang mengakibatkan kerugian.
Pihak terkait pembukaan segel muatan
Dalam melakukan pembukaan segel muatan membutuhkan beberapa pihak yang terkait dan tergabung dalam proses pembukaan segel.
- Shipper, adalah pengirim barang/ eksportir/pengirim muatan/barang/penjual. Shipper harus mempunyai nama dan alamat lengkap dan ditulis di dalam dokumen bill of landing ketika agen mengeluarkan muatan.
- Consignee, adalah penerima barang/ importir/penerima muatan/barang/pembeli. harus mempunyai nama dan alamat lengkap dan ditulis di dalam dokumen bill of landing.
- Carrier, perusahaan pelayaran yang melakukan pengangkutan atau sebuah pengoperasian sarana pengangkutan muatan/barang dari pelabuhan asal (pelabuhan muat) untuk diangkut/disampaikan ke pelabuhan tujuan (pelabuhan bongkar) dengan kapal.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, adalah sebuah lembaga bea cukai atau sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat dibidang pabean dan cukai.
- Agen, adalah badan usaha yang mempunyai tujuan untuk memberikan jasa dengan membantu dalam pelayanan dan pengurus seluruh kegiatan yang diperlukan untuk mempermudah perdagangan baik di laut, udara maupun darat.
Itulah pihak-pihak yang berkaitan mengenai proses pembukaan segel muatan kapal tongkang. Jadi, kamu akan masuk dipihak yang mana ini? Apakah akan terlibat dengan pihak-pihak di atas?
Penutup
Well, semoga kamu paham ya mengenai pembukaan segel pada kapal tongkang. Apa saja tujuannya dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Pada intinya tujuan di adakan segel muatan demi keamanan barang yang diangkut oleh kapal tongkang.