7+ Keuntungan & Resiko Investasi di Saham

Menjadi Investor, Investasi Saham Memiliki Keuntungan & Resiko

Investor saham pada umumnya bisa mendapatkan keuntungan investasi saham dari 2 sumber, yaitu capital gain dan dividen. Keuntungan dari capital gain seringkali lebih tinggi daripada dividen.

Keuntungan Inveastasi Saham

1.) Capital gain

Keuntungan yang diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli suatu investasi, seperti saham, obligasi, atau real estat. Capital gain dapat terjadi ketika harga jual investasi lebih tinggi daripada harga beli.

2.) Dividen

Pembagian laba (keuntungan) perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya jumlah saham yang dimiliki, hanya perusahaan / emiten yang memiliki status keungan Profit yang akan mengucurkan deviden setiap tahun.

Namun, ini tidak berarti dividen itu buruk. Sebagian investor dengan dana besar bahkan memegang saham yang rutin membagikan dividen setiap tahunnya.

Dalam kasus tertentu bahkan dividen bisa jadi lebih dipentingkan daripada capital gain bagi sebagian investor jangka panjang. Ini karena saham yang rutin bagi dividen tersebut juga terus bertumbuh setiap tahunnya mengikuti kenaikan kinerja perusahaan tersebut.

READ :  Harga 1 BitCoin tembus hampir Setengah Milyar

Beberapa investor jangka panjang menikmati hasil dividen setiap tahunnya yang sudah lebih dari cukup untuk kebutuhan hidup mereka, sehingga mereka tidak perlu susah payah bekerja lagi.

Keuntungan Inveastasi Saham

1. Capital Loss

Kebalikan dari capital gain, capital loss memiliki potensi potensi kerugian dari harga jual yang lebih rendah dari harga beli.

Investor ingin menjual di harga yang lebih rendah dikarenakan beberapa sebab misalnya seperti: sudah kehilangan kepercayaan dengan perusahaan terkait akibat performanya memburuk, atau terpaksa jual murah karena ada kebutuhan mendesak untuk mencairkan investasinya.

2. Kebangkrutan

Risiko umum bagi setiap perusahaan adalah ketika mereka tidak mampu melunasi utangnya hingga dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan. Jika perusahaan bangkrut, maka investor hanya akan menerima pembagian dari nilai aset yang tersisa setelah digunakan untuk melunasi berbagai kewajiban.

READ :  Review SAI : Star Artificial Intelligence Skema Ponzi, Penipuan?

Biasanya risiko investasi saham jenis ini terjadi ketika kinerja perusahaan menurun sehingga perusahaan tidak punya pemasukan yang cukup untuk membayar kewajiban utangnya.

3. Likuiditas Saham

Saham perusahaan dikatakan likuid jika sahamnya mudah diperjual-belikan di pasar saham. Sementara itu, beberapa saham dikenal dengan saham tidur. Maksudnya, volume transaksi sahamnya tidak banyak diperdagangkan akibat rendahnya minat investor terhadap saham tersebut.

Resiko ini mungkin tidak terlalu mengkhawatirkan untuk investor jangka panjang, karena ia tidak akan menjual sahamnya dalam waktu cepat. Namun bagi investor jangka pendek atau yang sering melakukan trading, likuiditas yang buruk menjadi sebuah permasalahan.

4. Forced Delisting

Ini adalah situasi ketika saham perusahaan dikeluarkan dari perdagangan di BEI secara paksa. Hal ini terjadi karena kinerja keuangan perusahaan yang tidak baik atau perusahaan melanggar peraturan BEI.

READ :  Daftar Reksa Dana Bank Terbaik, Simak Ulasannya!!

5. Suspensi

Ada masa ketika saham perusahaan diberhentikan perdagangannya karena alasan tertentu. Inilah yang dinamakan risiko Suspensi, yang biasanya terjadi karena volume transaksi yang tidak wajar ataupun karena perusahaan melanggar ketentuan laporan keuangan atau peraturan BEI.

Suspensi ada yang sifatnya sementara tapi ada juga yang berkepanjangan. Suspensi sementara mungkin tidak terlalu mengkhawatirkan karena investor bisa bertransaksi lagi nantinya.

Namun suspensi yang tidak jelas kapan berakhirnya, bisa menjadi resiko besar karena investor tidak bisa menjual sahamnya sedikitpun tanpa batasan waktu yang jelas.

Disclaimer:

Artikel ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual saham atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

Updated: June 29, 2024