Proses Segel Muatan Kapal Tongkang

Ternyata dalam pengangkutan barang menggunakan kapal tongkang harus ada penyegelan sesuai aturan yang berlaku Tujuan adanya penyegelan terhadap barang yang dibawa oleh kapal tongkang yaitu untuk penindakan, penyidikan, audit, penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa.

Penyegelan yang dilayangkan berdasarkan surat perintah yang disusun berita acara dan dilakukan oleh pejabat bea dan cukai.

 

Penyegelan barang oleh petugas bea dan cukai

Ada dua alasan kenapa barang-barang yang akan dikirimkan harus diberi tanda atau disegel sesuai jenisnya yaitu

  1. Petugas tidak secara terus menerus mengawasi semua barang yang dibawa oleh kapal tongkang sehingga segel dikhawatirkan ada sesuatu yang mencurigakan dari barang yang dibawa. Oleh karena itu, adanya penyesuaian segel barang agar sesuai dengan peruntukkannya.
  2. Untuk menghindari adanya kecurangan dan mencegah adanya kejahatan di luar kendali pada saat kapal tongkang berjalan menuju pelabuhan.

Hal ini bertujuan untuk memberikan keamanan dari segel yang diberikan pada kapal sesuai dengan jenis dan ukuran muatannya.

Penyegelan ini berupa timah dalam bentuk timah dalam  bentuk  kancing  dengan  bentuk ukuran  tertentu  yang  dipasang  dengan  kawat  segel/tali pengikat menggunakan  tang  segel  berlambang  Bea  dan Cukai dan diberikan nomor pengawasan.

 

Buka segel muatan kapal tongkang

Dalam proses pembukaan segel muatan kapal tongkang yaitu sebagai berikut:

  1. Pembukaan segel muatan dilakukan oleh pihak pabrik/survevoy bersamaan dengan Pejabat  Bea  dan  Cukai, berdasarkan surat perintah pembukaan segel muatan yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Dokumen penunjang alam pengurusan  permohonan pembukaan   segel   muatan   di antaranya   meliputi
  • Berita Acara Penyegelan yaitu acara   penyegelan merupakan bukti atau laporan bahwa muatan yang sudah di segel  oleh  pihak  Pejabat  Bea  dan  Cukai  disaksikan  oleh pemilik  barang  di  pelabuhan  asal  dan  disetujui serta di tandatangani  oleh  pihak  pemilik  muatan,  pengangkut,  dan Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penyegelan.
  • BC 7 (salah satu jenis dokumen pemberitahuan  instansi  yang  mana  dokumen  ini  adalah dokumen  pemberitahuan  pengeluaran  barang  atau  muatan dari tempat penimbunan berikat (pelabuhan asal) ke tempat penimbunan berikat lainnya (pelabuhan tujuan).
  • B/L (Bill of lading) dan  manifest yaitu sebuah surat  atau  bukti  tanda  penerimaan  barang-barang  yang  diterima  pengangkut  lewat  laut  (carrier)  dari pengirim  barang  (shipper)  ke  suatu  tempat  tujuan  dan selanjutnya  menyerahkan  barang–barang  tersebut  kepada pihak    penerima(consignee).  Di mana dokumen-dokumen tersebut yang akan dilampirkan untuk pengurusan  izin  bongkar  pembukaan  segel  muatan  oleh Direktorat Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai.
  1. Dalam hal ini agen dan pihak yang bersangkutan telah melakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar terhindar dari hal-hal di luar kendali dan hambatan-hambatan yang apabila terjadi pada proses pembukaan segel muatan kapal tongkang yang mengakibatkan kerugian.
READ :  10 Keunggulan Kapal Tongkang dari Angkutan Lain

 

Pihak terkait pembukaan segel muatan 

Dalam melakukan pembukaan segel muatan membutuhkan beberapa pihak yang terkait dan tergabung dalam proses pembukaan segel.

  1. Shipper, adalah pengirim barang/ eksportir/pengirim muatan/barang/penjual. Shipper harus mempunyai nama dan alamat lengkap dan ditulis di dalam dokumen bill of landing ketika agen mengeluarkan muatan.
  2. Consignee, adalah penerima barang/ importir/penerima muatan/barang/pembeli. harus mempunyai nama dan alamat lengkap dan ditulis di dalam dokumen bill of landing.
  3. Carrier, perusahaan pelayaran yang melakukan pengangkutan atau sebuah pengoperasian sarana pengangkutan muatan/barang dari pelabuhan asal (pelabuhan muat) untuk diangkut/disampaikan ke pelabuhan tujuan (pelabuhan bongkar) dengan kapal.
  4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, adalah sebuah lembaga bea cukai atau sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat dibidang pabean dan cukai.
  5. Agen, adalah badan usaha yang mempunyai tujuan untuk memberikan jasa dengan membantu dalam pelayanan dan pengurus seluruh kegiatan yang diperlukan untuk mempermudah perdagangan baik di laut, udara maupun darat.

Itulah pihak-pihak yang berkaitan mengenai proses pembukaan segel muatan kapal tongkang. Jadi, kamu akan masuk dipihak yang mana ini? Apakah akan terlibat dengan pihak-pihak di atas?

 

Penutup

Well, semoga kamu paham ya mengenai pembukaan segel pada kapal tongkang. Apa saja tujuannya dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Pada intinya tujuan di adakan segel muatan demi keamanan barang yang diangkut oleh kapal tongkang.