Hukum asuransi dalam pandangan islam, apakah haram atau halal.
Secara umum asuransi dalam islam itu baik dan halal namun harus benar cara, niat dan sistem kelolanya, jika salah tidak sesuai syariat islam maka asuransi bisa jadi haram.
Syarat Asuransi
Ada 2 persyaratan jenis asuransi bisa dikatakan baik dan halal minimal masuk kreteria:
- 2 pihak Niat akad tabarruk, sedekah & membantu anggota asuransi tolong menolong jika terkena musibah, sakit
- Asuransi + investasi, maka harus jelas dana di invest ke produk, jasa hahal.
- Contoh: Premi asuransi Rp100.000, dengan rincian 30.000 untuk tabarruk, Rp70.000 investasi, maka dana yang bisa diambil atau bagi hasil persentase keuntungan dari 70rb x bayar selama perjanjian.
Catatan: Hati2 memilih perusahaan asuransi karena jika salah memilih ke tempat perusahaan yang tidak masuk syarat halal bisa saja asuransi menjadi haram.
Buya Yahya Menjawab Asuransi
Penjelasan lengkap asuransi halal oleh buya yahya: