Info Profesi, Persyaratan & Tugas kerja PT KAI

Info Profesi, Persyaratan & Tugas kerja PT KAI


Informasi nama jenis Profesi, Persyaratan dan tugas kerja di lungkup kerja PT Kereta Api Indonesia.

Bekerja di BUMN khususnya dibidang transportasi perhubungan darat KAI memang menjadi daya tarik untuk semua orang, banyak lulusan SMA / SMK atau Sarjana ingin menjadi pegawai KAI.

Proses recruitmen / seleksi pendaftaran pegawai baru memang tidak mudah, karena kuota vs peminat tidak imbang sehingga kemungkinan kecil masuk hanya tinggal beberapa persen saja, namun tidak ada salahya jika kamu ingin coba.

 

Ada banyak Profesi Posisi yang ditawarkan oleh BUMN PT Kereta Api Indonesia yang bisa dipih diantaranya adalah:

1.) Profesi MASINIS

pegawai yang bertugas mengoperasikan kereta api dan langsiran serta sebagai pemimpin selama dalam perjalanan kereta api. Kata “masinis” berasal dari bahasa Belanda machinist yang sebenarnya berarti juru mesin.

Disebut masinis karena pada awalnya juru mesinlah yang menjalankan kereta api. Sedangkan Asisten Masinis adalah pegawai yang bertugas membantu masinis dalam mengoperasikan kereta api dan langsiran.

Masinis bertanggung jawab untuk mempercepat, memperlambat atau menghentikan kereta api mengikuti/mematuhi sinyal kereta api, semboyan dan menjamin keselamatan kereta api yang dijalankannya sehingga dapat dikatakan masinis adalah kepala perjalanan.

Masinis masih menjadi pilihan favorit pelamar PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dengan jumlah ribuan pelamar dalam sekali event rekrut. Sehingga tidak semua pelamar bisa menjadi masinis, hanya pelamar yang berkualitaslah dan unggul dalam segi akademik namun juga harus mempunyai psikologis dan kesehatan yang baik.

Maka siapkan dirimu dari sekarang jika bercita-cita ingin menjadi masinis.

Persyaratan Menjadi Masinis :
a. Pendidikan : SMA IPA atau SMK Listrik / Mesin / Otomotif atau Sesuai Kebutuhan Perusahaan
b. Nilai Kelulusan : NEM/UAN rata-rata minimal 7 (tujuh)
c. Pengalaman Kerja : Fresh Graduate
d. Umur/Usia : 18 s.d 25 Tahun
e. Jenis Kelamin : Pria
f. Tinggi Badan : Minimal 165 cm
g. Persyaratan lain : Persyaratan di Pengumuman Rekrut

 

2.) Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA)

Merupakan pekerjaan seorang profesional yang membutuhkan keahlian khusus dan kedisiplinan tinggi yang bertanggung jawab mengatur dan melakukan segala tindakan untuk menjamin keselamatan dan ketertiban berikut segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan perjalanan kereta api dan urusan langsir dalam batas stasiunnya untuk wilayah pengaturan setempat atau beberapa stasiun untuk wilayah pengaturan daerah.

Menjalankan tugas sebagai PPKA bukanlah tugas yang bisa dilakukan oleh sembarang orang. Peran PPKA dalam lalu lintas kereta api merupakan peran yang sangat vital mengingat peran PPKA dalam urusan perjalanan kereta api ialah mengatur bagaimana kereta api agar tidak bertabrakan satu sama lain dan menghindari kecelakaan dalam perjalanan kereta api.

Sebagai pegawai bidang operasi dan pemasaran, PPKA juga harus melayani dua bidang. Di bidang operasi, PPKA harus professional secara teknis dalam melayani perjalanan kereta api maupun urusan langsir. Sedangkan di bidang pemasaran, seorang PPKA juga harus bisa melayani pelanggan pengguna jasa kereta api (customer) di stasiun.

Beberapa Tugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) antara lain :

  1. Melayani Kereta Api Berangkat di stasiun awal
  2. Melayani Kereta Api langsung di stasiun
  3. Melayani Kereta Api datang di Stasiun
  4. Melayani Kereta Api berangkat di stasiun Antara
  5. Melayani Langsir
  6. Melaksanakan Uji coba pengereman dinamis
  7. Menjalankan kereta api sesuai dengan prosedur
  8. Serah terima dinasan
Persyaratan Menjadi Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA):
a. Pendidikan : SMA IPA/IPS atau SMK Teknik Otomotif/Mesin/Elektronika/Ketenagalistrikan
b. Nilai Kelulusan : SLTA NEM/UAN rata-rata minimal 7 (tujuh)
c. Pengalaman Kerja : Fresh Graduate
d. Umur/Usia : 18 s.d 25 Tahun untuk tingkat SLTA
e. Jenis Kelamin : Pria
f. Tinggi Badan : Minimal 165 cm
g. Persyaratan lain : Persyaratan di Pengumuman Rekrut

 

3.) Profesi Sebagai Kondektur

Pegawai yang diserahi tugas membantu masinis dalam urusan perjalanan kereta api dan urusan langsir bilamana di stasiun tersebut tidak ada juru langsir, serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas petugas lain di dalam kereta api.

Kondektur tidak hanya memeriksa Tiket para penumpang. Namun Kondektur ini juga bertugas memimpin seluruh staf di dalam kereta api agar terselenggaranya pelayanan kepada seluruh penumpang selama perjalanan kereta api,

melayani kebutuhan , masukan dan keluhan penumpang serta memastikan bahwa penumpang menerima pelayanan di atas KA sesuai 7S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun, Semangat, Siap melayani).

Beberapa Tugas Kondektur antara lain :

  1. Menerima izin dari PPKA/PAP kepada KP untuk memberangkatkan (semboyan 40)
  2. Memberitahukan kepada Masinis bahwa kereta api siap berangkat (semboyan 41)
  3. Memastikan keamanan langsiran bila terjadi langsiran dan tidak terdapat juru langsir
  4. Melaksanakan pemeriksaan tiket penumpang
  5. Mencocokkan penumpang dengan manifest dan menginformasikan stasiun tujuan penumpang
  6. Melayani kebutuhan, masukkan dan keluhan penumpang
  7. Memberikan informasi sejelas mungkin kepada penumpang selama perjalanan
  8. Membantu segala kebutuhan penumpang selama di kereta
  9. Menegur sesuai SOP apabila ada penumpang yang melanggar
  10. Memastikan pelayanan yang diberikan oleh petugas di atas KA sesuai dengan SOP
  11. Mengecek selama perjalanan KA harus ber bersih, bebas rokok, bebas asongan, pintu dan jendela tertutup, penumpang mendapatkan informasi yang dibutuhkan, fasilitas dalam ka handal (tempat duduk, AC, Televisi, ketersediaan air)
  12. Apabila terjadi keluhan atau kebutuhan dari penumpang langsung diinformasikan petugas terkait akan ditangani dengan baik
  13. Memastikan bahwa petugas siap dan dalam posisi masing-masing
  14. Mengecek pekerjaan petugas di KA sehingga semua petugas bekerja sesuai dengan SOP
  15. Menegur petugas apabila tidak sesuai dengan SOPnya
READ :  Kontak HRD Yayasan Eka Prima

 

4.) Teknisi Sarana Perkeretaapian

Sarana perkeretaapian terdiri dari kereta, gerbong, lokomotif dan sarana lain yang bergerak diatas jalan rel. Kereta Api yang siap beroperasi pastinya harus memiliki rangkaian sarana yang handal dan layak untuk beroperasi.

Handal dan layaknya suatu sarana kereta api tidak lepas dari perawatan dan pemeliharaan sarana oleh pekerja sarana yang berada di depo-depo kereta/gerbong/lokomotif maupun di balai yasa.

Teknisi Sarana Perkeretaapian / petugas yang melaksanakan pemeriksaan dan perawatan sarana kereta api beserta komponen pendukung dan perlengkapannya.

Pemeriksaan sarana kereta api dilakukan untuk mengetahui/memastikan kondisi dan fungsi sarana. Sedangkan, perawatan sarana meliputi perawatan berkala dan perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.

Persyaratan Menjadi Teknisi Sarana Perkeretaapian :
a. Pendidikan : SMK Listrik/Elektro/Mesin/Otomotif
b. Nilai Kelulusan : NEM/UAN rata-rata minimal 7 (tujuh)
c. Pengalaman Kerja : Fresh Graduate
d. Umur/Usia : 18 s.d 25 Tahun
e. Jenis Kelamin : Pria
f. Tinggi Badan : Minimal 160 cm
g. Persyaratan lain : Persyaratan di Pengumuman Rekrut

 

5.) Teknisi Jalan Rel Dan Jembatan 

Adalah pekerjaan yang tidak kalah pentingnya dalam keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api, pekerjaan ini memelihara jalan rel (bangunan atas/bawah) berikut segala peralatannya, perlengkapannya, sehingga tiap-tiap bagiannya dapat dengan aman dilalui dengan kecepatan puncak yang telah ditentukan.

Beberapa uraian pekerjaan Teknisi Jalan Rel dan Jembatan (JJ), antara lain:

  1. Melaksanakan perawatan dan perbaikan tubuh jalan KA alas balas, saringan, bantalan, penambat, dll;
  2. Menjaga bangunan-bangunan ditepi jalan rel dan penyerobotan tanah milik KAI;
  3. Bila ada kerusakan jalan KA harus diperbaiki sampai selesai;
  4. Bersedia setiap saat membantu mengatasi PLH (Peristiwa Luar biasa Hebat) yang terjadi didaerah sendiri maupun ditempat lain;
  5. Menjaga atau memelihara alat-alat regu agar setiap saat bisa digunakan dilintas, baik alat mekanik maupun manual;
  6. Dalam melaksanakan pekerjaan, pekerja harus mentaati semua peraturan dan ketentuan yang berlaku serta petunjuk dari pimpinan atau atasannya.
Persyaratan Menjadi Teknisi Jalan Rel dan Jembatan (JJ) sebagai berikut :
a. Pendidikan : SLTA IPA / SMK Bangunan
b. Nilai Kelulusan : NEM/UAN rata-rata Minimal 6
c. Pengalaman Kerja : Fresh Graduate
d. Umur/Usia : 18 s.d 25 Tahun
e. Jenis Kelamin : Pria
f. Tinggi Badan : Minimal 160 cm
g. Persyaratan lain : Persyaratan di Pengumuman Rekrut

 

6.) Teknisi Sinyal, Telekomunikasi dan Listrik (Sintelis)

Sintelis punya peranan sangat penting dalam perjalanan kereta api. Tanpa perangkat persinyalan, kereta api tidak bisa beroperasi. Perangkat ini merupakan alat yang berfungsi sebagai isyarat berupa warna maupun bentuk yang dipasang di sepanjang rel.

Alat itu akan memberikan isyarat tertentu untuk mengatur dan mengontrol pengoperasian kereta. Di balik perangkat Persinyalan Telekomunikasi dan Listrik kereta api ada tangan-tangan terampil yang bertugas merancang, membuat, dan merawat alat-alat tersebut. Nama profesinya: teknisi sinyal kereta api.

Persyaratan menjadi Teknisi Sinyal Telekomunikasi dan Listrik (Sintelis) sebagai berikut :
a. Pendidikan : SMA IPA atau SMK Listrik/Elektro/Elektronika/Mekatronika/Telekomunikasi/Tenaga Kelistrikan
b. Nilai Kelulusan : SLTA NEM/UAN rata-rata minimal 7  (Tujuh)
c. Pengalaman Kerja : Fresh Graduate
d. Umur/Usia : 18 s.d 25 Tahun
e. Jenis Kelamin : Pria
f. Tinggi Badan : Minimal 160 cm
g. Persyaratan lain : Persyaratan di Pengumuman Rekrut

 

7.) Profesi Administrasi

di PT Kereta Api Indonesia (Persero) memegang peranan yang sangat penting terhadap tercapainya kelancaran usaha kegiatan, maupun aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan, selain operasional kereta api.

Sehingga tenaga administrasi diperlukan untuk melaksanakan proses yang meliputi data-data transaksi bisnis, keuangan, sumber daya manusia, produksi, aset dan lain sebagainya yang mendukung operasional perusahaan agar tercapainya tujuan perusahaan.

Tenaga administrasi di PT Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki requirment sebagai berikut :

1. Pendidikan : SLTA/D3/S1/S2
2. Usia : SLTA    = 18 s.d 25 Tahun
   D3        = 18 s.d 27 Tahun
   S1/S2 = 18 s.d 30 Tahun
3. Tinggi Badan : Minimal 160 cm untuk Pria
  Minimal 155 cm untuk Wanita
4. Persyaratan lain sesuai ketentuan di pengumuman
READ :  Cara membuat email sendiri lewat HP & Laptop

 

8.) Tenaga Paramedis

Terjaganya kondisi kesehatan pekerja sangatlah penting bagi perusahaan agar selama bertugas bisa berjalan dengan selamat dan aman. Khususnya pemeriksaan terhadap Masinis, Assisten Masinis, Kondektur, Teknisi KA dan Polsuska sebelum berdinas, untuk memastikan bahwa masinis dan assisten masinis tersebut dapat menjalankan kereta dengan selamat dan aman. Sehingga memberikan rasa nyaman bagi calon penumpang.

Tanggung jawab dalam pelaksanaan  pelayanan kesehatan tersebut dilakukan oleh Dokter Perusahaan. Secara terperinci, seorang dokter di Kereta Api mempunyai pekerjaan sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pelayanan kesehatan secara komprehensif meliputi usaha promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative sesuai Standar Kompetensi Dokter Indonesia
  2. Memberikan rekomendasi rujukan secara selektif untuk pelayanan kesehatan lanjutan
  3. Melakukan Pengujian Kesehatan untuk kepentingan Rekrutmen, pengangkatan Calon Pekerja, Diklat dan Sertifikasi
  4. Melakukan pemeriksaan kesehatan pekerja secara berkala (medical check up) dan afkir serta follow up medis, rekomendasi dan saran kepada SDM setempat dengan mempertimbangkan : kondisi kesehatan pekerja yang diperiksa, pekerjaan yang sesuai untuk kondisinya dan/ atau rencana evaluasi berikutnya
  5. Melaksanakan posko dan mendukung poskes beserta posrikkes awak ka dalam rangka mendukung kelancaran operasional kereta api
Persyaratan Menjadi Paramedis sebagai berikut :
a. Pendidikan : Farmasi, Keperawatan, Kebidanan, Kedokteran Gigi dan Kedokteran Umum
b. Nilai Kelulusan : IPK Minimal 2,95
c. Umur/Usia : D3 = 18-27,  S1 = 18-30
d. Jenis Kelamin : Pria/Wanita
e. Tinggi Badan : Minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita
f. Persyaratan lain : Persyaratan umum di Pengumuman Rekrut

 

9.) Polisi Khusus Keta API

Kepolisian Khusus atau Polsus adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi Kepolisian di bidang teknisnya masing-masing. Polsus ini bertugas sebagai pihak yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pengemban Fungsi Kepolisian.

Polisi Khusus Kereta Api yang selanjutnya disebut Polsuska adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang melaksanakan fungsi Kepolisian di bidang Kereta Api. Polsuska ini  bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan nonyustisiil sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya di bidang perkeretaapian serta melaksanakan penertiban di atas kereta api, di stasiun dan di seluruh asset perusahaan termasuk jalur kereta api.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, polsus berperan:

  1. Menerapkan sanksi-sanksi sesuai peraturan perundang-undangan;
  2. Sebagai mitra Polri dalam melaksanakan tugas penegakan peraturan perundang-undangan yang bersifat preemtif, preventif, dan represif non yustisiil;
  3. Menangkal, menangkap, menyelidiki, serta membuat laporan kejadian atas setiap kegiatan yang ditanganinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu elemen pelayanan kepada pengguna jasa kereta api, Polsuska dituntut untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh para pengguna jasa kereta api, dan memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan pengamanan dan ketertiban pengguna jasa kereta api baik selama perjalanan di atas KA maupun di stasiun serta objek vital baik stasiun maupun aset milik KAI.

Berjalan tegap dengan seragam laksana personel Brimob Polri, aktivitasnya selalu hadir mendampingi kondektur dalam mengecek tiket penumpang kereta api. Merekalah yang disebut sebagai Polsuska, meski dilengkapi atribut baret ala militer dan menyandang peralatan penindak kejahatan, peran Polsuska tetap sebagai petugas keamanan sipil.

Contoh pengamanan dan pendindakan nonyustisiil adalah menindak para penumpang yang merokok di dalam kereta lokal (KRD, KRL), ekonomi, bisnis maupun eksekutif penumpang dilarang merokok baik di tempat duduk, dekat pintu (Bordes) ataupun toilet. Bila ada penumpang yang saat itu ketahuan merokok oleh petugas kereta, maka Polsuska akan menindak secara tegas.

Penumpang di beri peringatan dan diturunkan pada stasiun berikutnya serta diberikan pada petugas di stasiun tempat penumpang tersebut diturunkan. Tak hanya itu, Polsuska sebelum melakukan penindakan terhadap penumpang nakal, memberikan laporan kepada masinis dan kondektur tentang hal tersebut.

Merujuk ke sejarahnya, Polsuska dibentuk pada lingkungan PJKA tahun 1971 dengan nama awal Polisi Kereta Api (PKA). Biasanya anggota Polsusuka berasal dari anggota TNI/Polri yang ditugaskan (BKO) di PJKA. Namun, dalam perkembangannya stastus perusahaan dari PJKA menjadi PERUMKA yang kemudian menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dibawah kementerian BUMN. Hal ini berbuntut pada perubahan tugas Polsusuka yang terbatas.

Dulu tugas Polsuska bisa melakukan penyelidikan, namun setelah dibawah BUMN tugas Polsuska seperti saat ini yang hanya menjaga keamanan, penertiban penumpang di stasiun, penertiban asongan, penertiban ataper, larangan merokok pada penumpang hingga penertiban bangunan liar yang berada di area aset milik PT KAI.

 

Info Lowongan / Karir KAI

Jika ingin dan minat menjadi pegawai KAI bisa ikut daftar, seleksi recruitment , semua informasi lowongan kerja bisa dicek, baca pada laman resmi: https://recruitment.kai.id

Note: Lowongan kerja hanya tersedia untuk jadwal dan waktu yang telah di tentukan, pastikan selalu mengikuti update terbaru tentang job KAI.