Seorang muslim memiliki kewajiban atas saudara sesama muslim yang lain. Salah satunya adalah kewajiban mengiringi jenazah muslim yang meninggal. Hal tersebut sesuai dengan hadist di bawah ini.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ
Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.”
Beliau bersabda,
- (1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya;
- (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya;
- (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya;
- (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ‘alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ‘yarhamukallah’);
- (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan
- (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR Muslim).
Sebelum mengiringi jenazah ke kuburan, umat muslim juga diwajibkan memandikan jenazah sesuai tuntunan hadist. Berikut adalah adab-adab memandikan jenazah beserta doa niat memandikan jenazah.
Silahkan disimak.
1. Hukum Memandikan Jenazah
Dalam Islam, hukum memandikan jenaza adalah fardhu kifayah dengan keluarga mendapatkan prioritas utama. Fardhu kifayah yakni apabila orang telah melaksanakannya, maka kewajiban yang lain gugur.
اغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوْهُ فِيْ ثَوْبَيْهِ وَلاَ تُخَمِّرُوْا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّياً
Artinya: “Mandikanlah dirinya dengan air dan daun bidara. Serta kafanilah dengan kedua lembar pakaiannya dan jangan kalian tutup kepalanya. Karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah.” (HR Muslim).
2. Jenazah yang Wajib Dimandikan
Ada 4 golongan jenazah yang wajib dimandikan. Pertama jenaza muslim atau muslimah, kemudian ada tubuhnya, lalu tidak kategori mati syahid, dan yang terakhir bukan bayi yang meninggal karena keguguran.
Jika janin yang meninggal telah berusia lebih dari 4 bulan, juga wajib dimandikan, dibungkus kafan, serta disholatkan.
وَ الطِّفْلُ (و في رواية: السِّقْطُ) يُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ
Artinya: “Seorang anak kecil (dan dalam satu riwayat, janin yang mati keguguran), dia dishalatkan dan didoakan untuk kedua orang tuanya dengan ampunan dan rahmat. (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi).
3. Jenazah yang Tidak Wajib Dimandikan
Jeanzah yang tidak wajib dimandikan adalah jenazah yang meninggal dalam kondisi perang di jalan Allah SWT. Jenazah mereka yang terbunuh bisa langsung dikuburkan meski ada bercak darahnya.
أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِدَفْنِ شُهَدَاءِ أُحُدٍ فِي دِمَائِهِمْ وَلَمْ يُغَسَّلُوْا وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ
Artinya: “Bahwasanya Nabi Muhammad SAW memerintahkan untuk mengubur para syuhada’ Uhud dalam (bercak-bercak) darah mereka, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. (HR Al Bukhari).
4. Syarat Orang yang Memandikan Jenazah
Mereka yang hendak memandikan jenaza harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Di antaranya muslim, berakal, jujur, saleh, terpercaya, amanah, tahu hukum memandikan, adab memandikan, tata cara memandikan, dan menutup aib.
لِيَغْسِلْ مَوْتَاكُمْ الْمَأْمُوْنُوْنَ
Artinya: “Hendaklah jenazah-jenazah kalian dimandikan oleh orang yang dapat dipercaya.” (HR Ibnu Majah).
5. Mereka yang Bisa Memandikan
Sesuai sifatnya, yakni fardhu kifayah, maka muncul urutan mereka yang bisa memandikan jenazah. Bila mereka yang diutamakan telah ikut memandikan jenazah, maka kewajiban yang lain gugur. Berikut adalah urutannya.
Untuk jenazah laki-laki:
- Laki-laki yang masih ada hubungan keluarga dengan jenazah misal kakak, adik, keluarga, atau kakek
- Istri
- Laki-laki yang tidak ada hubungan kekerabatan
- Perempuan yang masih muhrim
Untuk jenazah perempuan:
- Suami
- Perempuan yang masih ada hubungan keluarga dengan jenazah misal kakak, adik, keluarga, atau nenek
- Perempuan yang tidak ada hubungan kekerabatan
- Laki-laki yang masih muhrim
- Niat memandikan jenazah
Sebelum memandikan jenazah, tentu harus membaca niat terlebih dahulu. Berikut adalah bacaan niat memandikan jenazah lengkap dalam bahasa Arab, latin, dan artinya.
Untuk jenazah laki-laki
نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذَاالْمَيِّتِ ِللهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitul ghusla adaa’an haa-dzal mayyiti lillahi ta’aala
Artinya: “Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta’ala.”
Untuk jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitul ghusla adaa’an ‘an haadzihil mayyitati lillaahi ta’aala
Artinya: “Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (perempuan) ini di karenakan Allah Ta’ala.”
7. Tahap Memandikan Jenazah
Memandikan jenazah harus dilakukan dengan urutan yang sesuai. Berikut adalah tahapan atau tata caranya.
- Potong kuku jenazah bila panjang
- Cukur rambut ketiak bila panjang, untuk rambut kemaluan tidak usah.
- Angkat kepala jenaza sampai setengah duduk kemudian perutnya ditekan hingga semua kotoran keluar dari tubuh.
- Seluruh tubuh jenazah disiram hingga kotoran yagn keluar dari perut tidak menempel di tubuh.
- Kemaluan dan dubur dibersihkan dengan menggunakan sarung tangan hingga tak ada kotoran.
- Basuh tubuh jenazah bagian kanan terlebih dahulu mulai dari kepala, leher, dada, perut, paha, hingga kaki paling ujung. Gosok dengan perlahan menggunakan handuk.
- Bantu jenazah wudhu, namun tidak perlu memasukkan air ke hidung dan mulut, cukup membasahinya saja. Bibir, gigi, dan kedua lubang hidung juga harus dibersihkan.
- Jenggot dan rambut jenazah harus dicuci dengan air yang dicambut daun bidara, sisanya digunakan untuk membasuh tubuh jenazah.
- Keringkan tubuh jenazah dengan handuk dan proses selanjutnya adalah mengkafani jenazah.