Di kutip dari cermati.com tentang hukum dan fatwa MUI tentang asuransi yang diperbolehkan untuk di ambil oleh warga negara indonesia khususnya kaum muslimin.
Pengguna mendapatkan biaya ganti rugi oleh perusahaan asuransi dengan melakukan klaim. Artinya, asuransi memiliki manfaat perlindungan bagi siapa saja yang terdaftar sebagai peserta asuransi.
Manfaat Asuransi dalam kehidupan, Contoh: Anda terkena musibah dan mengalami kecelakaan sehingga mengharuskan dirawat inap di rumah sakit, biaya berobat dan rumah sakit akan ditanggung oleh pihak asuransi.
Sebagian umum masyarakat / kaum muslimin masih memandang asuransi memiliki unsur yang merugikan dan bertentangan dengan agama.
Fatwa MUI tentang Asuransi, Terkait hal ini, asuransi di Indonesia ternyata telah memiliki fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), berikut ulasan lengkapnya:
Islam tidak melarang Anda memiliki asuransi. Asuransi diperbolehkan asalkan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan syariat-syariat Islam. Hal ini disebutkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman asuransi syariah.
» Download file: 21-Pedoman_Asuransi_Syariah.pdf
Salah satu bentuk perlindungan asuransi syariah:
Fatwa MUI – Dalam menyongsong masa depan dan upaya meng-antisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.”
Unsur dalam Asuransi Syariah, Asuransi dibutuhkan guna perlindungan terhadap harta dan nyawa secara finansial yang risikonya tidak dapat diprediksi. Hal-hal yang umumnya diasuransikan adalah rumah, kendaraan, kesehatan, pendidikan dan nyawa.
Berikut unsur asuransi syariah:
- Saling tolong menolong
- Terdapat unsur kebaikan
- berbagi resiko dan keuntungan
- Bagian dari bermuamalah
- menggunakan musywarah dalam perselisihan
Akat dalam asuransi Syariah:
- Akad Tijarah
- Akad Tabbaru’
- Akad Wakalah bil ujrah
Syarat ketentuan umum asuransi yang diperblehkan:
- Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
- Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
- Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
- Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
- Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
- Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Note:
semua penjelasan detail telah tertuang dalam fawa MUI tentang asuransi di: NO: 21/DSN-MUI/X/2001