HUKUM Skema ponzi merupakan modus investasi palsu

Skema ponzi merupakan modus investasi palsu yang dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang,

Antara lain:

  • Pasal 378 KUHP, pelaku investasi bodong dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun karena penipuan.
  • Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pelaku investasi bodong dapat dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp10 miliar dan maksimal Rp200 miliar.
  • Pasal 103 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 

Namun, belum ada regulasi khusus yang secara tegas melarang skema ponzi. Hal ini menyebabkan kekosongan hukum yang sering dimanfaatkan oleh para mafia investasi untuk terus menjalankan praktik skema ponzi.

Skema ponzi merupakan penipuan berkedok investasi yang tidak memiliki basis bisnis yang jelas. Skema ini mengandalkan perekrutan anggota baru untuk tetap berjalan. Keuntungan yang diberikan kepada investor berasal dari investor selanjutnya, bukan dari keuntungan kegiatan operasional perusahaan.

Jika Anda menjadi korban skema ponzi, Anda dapat melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak Anda. Upaya hukum tersebut dapat dilakukan dengan cara:

Laporan pidana, Gugatan perdata, Permohonan pailit ke pengadilan niaga. 

Catatan:

Hingga saat ini sudah banyak korban investasi skema ponzi penipuan korban dengan nominal milyaran namun akan sangat sulit mendapatkan uang kembali, karena no.rekening dan orang sudah persiapkan data palsu sejak awal.

Contoh baru2 ini : XFA AI memakan korban member sangat banyak, hanya menghilang begitu saja.

READ :  Tanda Gagal Mengelola Keuangan Usaha