Dilansir situs Kemenkeu RI, debt collector dalam melaksanakan jasa penagihan utang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 14/17/DASP Tahun 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit.
Menurut SE tersebut, ketentuan penagihan utang adalah sebagai berikut :
- Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
- Kualitas penagihan harus sesuai standar bank. Harus dipastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.
- Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.
- Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.