Debt Collector : Aturan & Perlindungan Hukum ?

Dilansir situs Kemenkeu RI, debt collector dalam melaksanakan jasa penagihan utang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 14/17/DASP Tahun 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit.

Menurut SE tersebut, ketentuan penagihan utang adalah sebagai berikut :

  1.  Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
  2. Kualitas penagihan harus sesuai standar bank. Harus dipastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.
  3. Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.
  4. Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.
READ :  Kontak HRD Bank BCA (PT Bank Central Asia Tbk)